satuindonesia.co.id, Samarinda – Polresta Samarinda menetapkan seorang Pria berinisial A (41) menjadi tersangka atas tewasnya seorang pria bernama Suprianda (27) usai diterkam harimau Sumatera.
A (41) merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pemilik hewan peliharaan buas yang dilindungi tersebut.
“(Pemilik) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro kepada wartawan, Minggu (18/11/2023) mengutip detik.
Rengga lebih lanjut mengatakan bahwa A (41) dikenakan pasal 359 KUHPidana atau pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1950 tentang Hewan yang Dilindungi Negara. Polisi pun telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya bahwa A (41) telah memelihara harimau Sumatera tersebut sejak kecil. Namun polisi belum mengetahui dari mana A (41) mendapatkan hewan buas tersebut.
“Dari kecil (dipelihara) dan sudah 3 tahun. Tahap pengembangan (asal harimau didapat dan hewan lainnya),” ujar Rengga.
Diberitakan sebelumnya, harimau Sumatera milik majikannya menerkam Suprianda hingga tewas mengenaskan, Sabtu (18/11/2023). Korban tewas dengan luka gigitan di leher dan sebagian organ tubuhnya putus dan hilang.
“Ya kalau diterkam putus, karena mungkin digigit. Jadi kita masih nunggu hasil dari rumah sakit (hasil pemeriksaan lengkap),” tutur Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Sabtu (18/11) mengutip detik.com.
“Penyebab kematiannya mungkin karena gigitan di leher dan ada juga organ tubuh yang hilang,” sambungnya.
Redaksi
Baca artikel detiksulsel, “Harimau Peliharaan Terkam Pemuda hingga Tewas, Pemilik Jadi Tersangka” selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7045490/harimau-peliharaan-terkam-pemuda-hingga-tewas-pemilik-jadi-tersangka