Jumat, November 22, 2024
No menu items!
spot_img

Ketua KPPU Pantau Pasar di Surabaya, Antisipasi Gejolak Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan

satuindonesia.co.id, Surabaya – KPPU berupaya untuk selalu memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok agar tetap aman menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

Salah satunya dengan melakukan pemantauan langsung di pasar, yang kali ini mengambil sampel di Pasar Tambahrejo Surabaya, Sabtu (17/2/2024).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, Budi Joyo Santoso (Anggota KPPU), Adhi Karyono (Pj Gubernur Jawa Timur), H. Ferry Firmawan (Ketua Komisi 2 BPKN), Ermin Tora (Kakanwil Bulog Jawa Timur), Pemerintah Kota Surabaya, Polda Jawa Timur dan dinas terkait.

Pemantauan tersebut merupakan komitmen KPPU dalam melakukan pengawasan
persaingan usaha sebagai amanat dari Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999.

Kegiatan ini juga dilakukan untuk menampung keluhan dari para pelaku usaha berkaitan dengan harga maupun ketersediaan bahan pokok di pasar.

Hasil pemantauan di Pasar Tambahrejo menunjukkan informasi dimana harga beras premium mencapai Rp. 16.000/Kg berada 15% diatas harga HET dan harga beras medium mencapai Rp 11.000/Kg (0,9% diatas HET). harga gula pasir berkisar Rp. 17.000/kg (9,6% diatas HET), harga daging ayam Rp. 33.000 kg (10,2% dibawah HET), harga daging sapi Rp. 110.000/kg (21,4% dibawah HET), harga telur ayam Rp. 29.000/kg (7,4% diatas HET), harga bawang merah Rp. 25.000/kg (39,7% dibawah HET), harga cabe rawit Rp. 80.000/kg (40,4% diatas HET), dan harga cabe merah keriting Rp. 80.000/kg (45,4% diatas HET).

“Hari ini KPPU menemukan fakta bahwa meski terdapat beberapa komoditas yang berada diatas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya beras, gula, dan cabe, namun ketersediaan pasokan masih stabil, bahkan beberapa komoditas dijual dibawah HET seperti bawang merah, daging sapi dan daging ayam ras. KPPU sendiri akan fokus untuk mengawasi ada tidaknya potensi persaingan usaha tidak sehat, jangan sampai pelaku usaha melakukan praktek kartel atau persekongkolan untuk mengatur pasar yang berpengaruh pada harga bahan pokok, karena kasihan masyarakat kecil terutama untuk persiapan masuk puasa ramadhan,” jelas Fanshurullah.

Lebih lanjut, pelaku usaha dihimbau agar mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. “Pelaku usaha agar berhati hati dalam menentukan harga komoditas pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999”, tegas Fanshurullah.

Berikut Informasi Harga Bahan Pokok

Redaksi

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img