Balikpapan, Satu Indonesia – Dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026, Polda Kalimantan Timur menetapkan dua perusahaan dan 31 orang sebagai tersangka.
Hingga 28 Oktober 2026, jajaran Polda Kaltim menangani 37 laporan polisi yang menjadi bagian dari penanganan kasus tersebut.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, sejak awal tahun kepolisian menangani 103 perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, 37 perkara telah ditingkatkan menjadi laporan polisi, sedangkan 66 perkara masih berstatus laporan informasi.
“Dari 37 laporan polisi tersebut, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan kasus perorangan dengan jumlah tersangka 31 orang. Sementara itu, terdapat tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi, dengan dua perusahaan yang telah dipersangkakan,” kata Endar dalam konferensi pers di depan Gedung Yanma Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (29/10/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Rustam Mansur, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dicky Ario Yustisianto, Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi.
Endar mengatakan, luasnya kejadian kebakaran di Kalimantan Timur tidak terlepas dari tingginya penanganan perkara karhutla tersebut.
Hingga 28 Oktober 2026, berdasarkan data yang tercatat, terdapat 15.747 titik panas atau hotspot. Sebanyak 5.286 titik merupakan titik nonapi, sedangkan 10.461 titik lainnya merupakan fire spot atau titik api. Akumulasi luas lahan terbakar di Kalimantan Timur mencapai 6.516,81 hektare.
Dengan jumlah 4.008 titik, Kabupaten Berau menjadi wilayah dengan hotspot tertinggi. Berikutnya, Kutai Timur mencatat 3.300 titik dan Paser sebanyak 3.000 titik.
Sementara itu, berdasarkan luas lahan yang terbakar, wilayah dengan luasan terbesar adalah Kutai Kartanegara yang mencapai 2.661 hektare. Disusul Berau seluas 1.252 hektare dan Kutai Barat 1.200,1 hektare.
Dari keseluruhan luasan tersebut, sebanyak 4.180,86 hektare lahan terbakar tercakup dalam perkara yang telah masuk dalam 37 laporan polisi.
Perladangan berpindah
Pembukaan lahan untuk kegiatan perladangan menjadi salah satu modus yang ditemukan penyidik dalam perkara yang melibatkan pelaku perorangan, kata Endar.
Menurut dia, salah satu faktor yang ditemukan dalam perkara karhutla berkaitan dengan karakteristik masyarakat di sejumlah wilayah pedalaman Kaltim yang masih melakukan perladangan berpindah.
“Karakteristik masyarakat di Kalimantan Timur adalah ladang berpindah. Oleh karena itu, masyarakat di wilayah pedalaman kerap berpindah ladang dari waktu ke waktu,” ujar Endar.
Meski demikian, dalam perkara yang ditangani, Endar memastikan penyidik tidak menemukan pelaku perorangan yang melakukan pembakaran secara berulang.
“Tidak ditemukan adanya pelaku perorangan yang melakukan pembakaran secara berulang. Dengan demikian, kami memastikan bahwa modus yang ditemukan berkaitan dengan pembukaan lahan untuk kegiatan perladangan berpindah,” katanya.
Sejumlah ketentuan hukum diterapkan penyidik terhadap perkara perorangan. Ketentuan tersebut antara lain Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 79 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dua perusahaan jadi tersangka
Dalam perkara karhutla di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, selain pelaku perorangan, Polda Kaltim juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT STP dan PT JMS. Area konsesi HGU milik keduanya saling berhimpitan dan berada dalam satu holding atau kepemilikan bersama.
Pada 18 Agustus hingga 5 September 2026, kebakaran terjadi di area HGU perusahaan PT STP. Berdasarkan perhitungan ahli pemetaan, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 239 hektare.
Dari hasil penyidikan, perusahaan diduga tidak melengkapi sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan sesuai ketentuan. Selain itu, dugaan lainnya berkaitan dengan tidak dilaksanakannya arahan dan sosialisasi pemerintah mengenai kesiapsiagaan pengendalian karhutla.
Keterangan ahli juga menyebutkan bahwa kebakaran tersebut mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan
Sementara itu, kebakaran yang terjadi dalam perkara PT JMS juga berada di Kecamatan Muara Muntai. Luas lahan yang terbakar berdasarkan perhitungan ahli pemetaan mencapai sekitar 239 hektare.
Endar menegaskan bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk keterangan ahli, menjadi dasar penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka.
“Tentunya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada, keterangan ahli, dan berbagai alat bukti lainnya. Berdasarkan alat bukti itu, Polda Kaltim menetapkan kedua perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi,” tegasnya.
Sejumlah ketentuan hukum diterapkan penyidik dalam perkara korporasi tersebut, di antaranya Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 78 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
20 perkara dilimpahkan ke kejaksaan
Endar mengatakan, perkara-perkara tersebut masih dalam proses hukum. Sebelum berkas perkara dikirimkan kepada kejaksaan, penyidik akan melengkapi pemberkasan.Sebanyak 20 kasus karhutla yang ditangani jajaran Polda Kaltim telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap pertama.
Penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Sebanyak sembilan laporan polisi dengan sembilan tersangka perorangan dicatat Polres Berau. Sementara itu, delapan tersangka ditangani Polres Kutai Kartanegara dalam tujuh laporan polisi.
Masing-masing lima laporan polisi dengan empat tersangka perorangan ditangani Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur.
Empat laporan polisi terkait perkara korporasi dengan dua tersangka korporasi ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltim. Sementara itu, Polres Paser menangani dua laporan polisi yang masih dalam proses penyidikan.
Polres Penajam Paser Utara menangani dua laporan polisi dengan tiga tersangka. Adapun satu laporan polisi dengan satu tersangka ditangani Polresta Balikpapan.Masing-masing satu laporan polisi dengan satu tersangka ditangani Polres Kutai Barat dan Polres Bontang.
Endar menegaskan, berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penanganan hukum akan terus dilakukan.
“Penanganan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, masyarakat, dunia usaha, kemudian instansi lain terkait,” ujarnya.
Kepolisian juga menjalankan berbagai langkah pencegahan dan penanganan karhutla, mulai dari mitigasi awal hingga pencegahan dan pemadaman.
Polda Kaltim turut mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut dapat memicu kebakaran meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
(MH/Nisrina)

