satuindonesia.co.id, Balikpapan – Lahan yang kini dibangun Hotel Royal Suite merupakan aset Pemkot Balikpapan yang dihibahkan kepada Pemprov Kalimantan Timur.
Sementara itu, gedung KPU Kota Balikpapan dihibahkan Pemprov Kaltim kepada Pemkot Balikpapan.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Agus Budi Prasetyo, menyampaikan aset lahan tersebut akan dihibahkan Pemkot Balikpapan kepada Pemprov Kaltim.
“Saya koordinasi dengan BPKAD Provinsi (Kaltim). Kemudian secara dokumen, mereka sudah siap ada persetujuan surat (terkait hibah lahan),” katanya.
Ia mengatakan Pemkot Balikpapan menargetkan untuk menyelesaikan pencocokan dan kelengkapan dokumen dalam minggu ini.
Proses ini dilakukan agar dalam waktu dekat berkas dokumen tersebut mendapatkan tanda tangan dari kedua belah pihak.
Apabila berkas administrasi telah lengkap, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara hibah yang akan dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim dan Wali Kota Balikpapan.
“Waktu untuk penandatanganan nanti kita sesuaikan, yang penting dari minggu ini kita akan mengejar administrasi-administrasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Dalam hibah tersebut tidak ada nilai nominalnya, ungkap Agus, sehingga tidak tercatat sebagai bentuk tukar menukar antara Pemprov Kaltim dengan Pemkot Balikpapan.
Ia menambahkan juga bahwa ini mengikuti aturan hibah, dimana tanpa syarat. Oleh karena itu berapa harga dan nilainya tidak hitumg.
Redaksi
(FK/HL)