Selasa, September 29, 2026
No menu items!

Otorita IKN Dampingi Warga Tinggalkan Tahura Bukit Soeharto dengan Pendekatan Humanis

Nusantara, Satu Indonesia – Dalam penanganan kawasan hutan konservasi di dalam delineasi IKN, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan pendekatan persuasif. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan peringatan sekaligus memfasilitasi masyarakat yang sadar akan kekeliruan dalam pemanfaatan kawasan.

Pada Sabtu (26/9/2026), Otorita IKN memfasilitasi masyarakat yang secara sukarela memilih untuk kembali ke daerah asalnya dari kawasan Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Proses tersebut dilakukan melalui dialog dan edukasi.

Upaya untuk mengembalikan fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi menjadi bagian dari langkah Otorita IKN. Penataan terhadap bangunan dan aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan dilakukan bersamaan dengan pemberian pemahaman kepada masyarakat mengenai status kawasan. Otorita IKN juga membuka ruang dialog agar penyelesaian dapat dilakukan secara tertib dan persuasif.

Bekerja sama dengan Polresta Nusantara dan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara, Otorita IKN membantu memfasilitasi kepulangan warga asal Kapuas, Kalimantan Barat, berinisial A, yang bermukim di kawasan tersebut. Setelah mendapatkan mediasi dan edukasi mengenai status Kawasan Tahura Bukit Soeharto, A secara sukarela memilih untuk pulang bersama keluarganya.

“Saya telah diberikan pemahaman mengenai Kawasan Tahura Bukit Soeharto ini dan kini paham bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang dilindungi. Oleh karenanya, saya secara sukarela memutuskan untuk pulang kampung bersama keluarga saya,” ujar A sebelum meninggalkan kawasan bersama keluarganya menuju kampung halaman.

Menurut Irjen Edgar Diponegoro selaku Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik mengatakan bahwa pemulangan warga tersebut merupakan bagian dari upaya Otorita IKN untuk memastikan kawasan Bukit Soeharto dapat dikembalikan dan dijaga sesuai dengan fungsi peruntukannya sebagai kawasan konservasi.

Masyarakat juga diimbau Edgar untuk memahami status serta peruntukan kawasan Bukit Soeharto. Ia meminta agar tidak ada aktivitas bermukim maupun pemanfaatan lahan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Siapapun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan. Kami sangat berharap kerja sama dari para pihak,” ujar Edgar.

Edgar menegaskan bahwa upaya penertiban tersebut bukan merupakan bentuk pengusiran. Langkah itu dilakukan untuk mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan edukasi. Masyarakat yang bersedia kembali ke daerah asalnya juga dipastikan dapat difasilitasi dengan baik.

Otorita IKN juga tetap membuka ruang dialog dan diskusi bersama sejumlah warga yang masih menempati kawasan Bukit Soeharto sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara persuasif. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses komunikasi lebih lanjut antara Otorita IKN dengan warga.

Dari hasil yang ditemukan Otorita IKN, warga yang menggarap Tahura memahami bahwa tindakan mereka tidak sesuai dengan hukum. Sikap warga yang secara sukarela berinisiatif meninggalkan Tahura disambut baik karena menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab mereka terhadap pelindungan hutan.

(MH/Nisrina)

TERPOPULER

TERKINI

Kasus Influenza Meningkat, Kemenkes: Masih dalam Rentang Kewaspadaan

Jakarta, Satu Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat adanya peningkatan aktivitas influenza di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.Kendati begitu, menurut hasil surveilans hingga...