Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan memperluas pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara langsung kepada masyarakat.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Dukcapil PPU, Waluyo, turut hadir memantau sekaligus memberikan pelayanan. Program ini juga dilaksanakan bersama Dinas Sosial (Dinsos) PPU untuk mengenalkan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital kepada masyarakat.
Pelayanan berlangsung di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan pada Selasa (22/9/2026), kemudian berlanjut di Kelurahan Maridan pada Rabu (23/9/2026).
Kegiatan itu mendapat sambutan positif dari warga. Selain melakukan aktivasi IKD, masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai penerapan digitalisasi dalam pelayanan publik melalui Program Perlinsos.
Sinergi antara Dukcapil dan Dinsos tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten PPU dalam menghadirkan layanan publik yang lebih mudah dijangkau, transparan, aman, serta terintegrasi. Langkah ini juga diharapkan mampu mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil PPU, Andi Bachtiar Latief, menjelaskan bahwa IKD memiliki peranan penting dalam mendukung keterpaduan berbagai layanan pemerintahan.
Ia menambahkan, sistem IKD telah dibekali fitur Face Recognition (FR) yang berfungsi untuk memverifikasi kesesuaian identitas pengguna secara digital.
“Dukcapil PPU akan terus mengembangkan penerapan sistem tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di seluruh kelurahan dan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya di penajam.
Di sisi lain, Dinas Sosial PPU juga memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait penggunaan layanan Perlindungan Sosial berbasis digital.Pendampingan ini ditujukan terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan yang masih mengalami kendala dalam mengakses teknologi maupun layanan digital.
Masyarakat yang ingin menjadi relawan Agen Perlinsos dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui portal resmi Kementerian Sosial.
Dalam pelaksanaannya, Agen Perlinsos tidak memiliki kewenangan menetapkan penerima bantuan sosial. Tugas mereka hanya membantu proses pendataan serta mendampingi verifikasi identitas warga melalui sistem yang telah terintegrasi.
Melalui kolaborasi antara Dukcapil, Dinsos, dan dukungan Agen Perlinsos, Pemerintah Kabupaten PPU terus memperkuat transformasi pelayanan publik agar proses pendataan maupun pengusulan bantuan sosial menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan efisien hingga ke tingkat masyarakat.
(MH/Kurnia Rahmadani)

