Selasa, September 29, 2026
No menu items!

Pokir DPRD Kaltim Jadi Sorotan KPK saat Petakan Celah dan Anomali Tata Kelola PBJ

Samarinda, Satu Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) memetakan sejumlah anomali dan indikator risiko dalam perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemetaan ini disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Samarinda pada Rabu (23/9/2026) lalu.

Andy menegaskan, penguatan tata kelola penting dilakukan sejak tahap perencanaan, terlebih dengan besarnya anggaran yang dikelola pemerintah daerah (pemda). Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat, APBD Pemprov Kaltim 2026 memiliki pendapatan daerah sebesar Rp14,25 triliun dan belanja daerah sebesar Rp15,15 triliun, dengan Rp3,77 triliun di antaranya merupakan belanja barang dan jasa.

Ia menilai, semakin besar anggaran dan semakin banyak aktivitas pengadaan, semakin penting memastikan setiap tahapannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendorong pemda tidak hanya melihat prosesnya berjalan, namun apakah sudah benar, wajar, dan sesuai kebutuhan,” ujar Andy.

Pada tahap perencanaan, KPK memetakan sejumlah pola pada usulan Pokir DPRD, khususnya pada tahun 2025 dan 2026. Adapun usulan yang melintasi daerah pemilihan (dapil), misalnya saat anggota DPRD dari satu dapil mengusulkan kegiatan yang berlokasi di dapil lain.

KPK juga memetakan adanya perbedaan nilai atau penjatahan alokasi Pokir antara unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta indikasi metode pelaksanaan Pokir yang mengarah pada skema atau penyedia tertentu pada sejumlah perangkat daerah.

Menurutnya, pola tersebut perlu diverifikasi agar Pokir tetap bersumber dari aspirasi masyarakat, masuk ke tahapan perencanaan RKPD dan APBD, serta ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

“Yang perlu dijaga, bagaimana aspirasi tersebut masuk ke perencanaan berdasarkan kebutuhan yang terukur, lokasi tepat, serta sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. Jangan sampai proses perencanaan menjadi pintu masuk intervensi anggaran maupun pengadaan,” tambah Andy.

Selanjutnya, pada area penganggaran, KPK memetakan sejumlah pola dalam tata kelola hibah, salah satunya terdapat keputusan kepala daerah yang lebih dulu terbit dibandingkan proposal yang diajukan. Atas temuan tersebut, KPK minta pemda melihat dan mengklarifikasi ulang kesesuaian data dan tahapan administrasi hibah, termasuk kemungkinan ketidaktepatan proses input pada SIPD.

KPK juga memetakan adanya duplikasi penerima hibah dengan alamat yang sama pada tahun yang sama, termasuk beberapa penerima dengan nilai hibah identik sebesar Rp180 juta. Pola tersebut perlu diverifikasi guna memastikan penyaluran hibah selektif, berdasarkan kebutuhan, dan bermanfaat jelas.

Dalam hal ini, KPK mendorong Pemprov Kaltim memperkuat verifikasi dan validasi penerima serta mengintegrasikan data hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, termasuk menyelaraskan data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Pada sektor PBJ, KPK menemukan sejumlah indikator yang perlu ditindaklanjuti. Di antaranya kesamaan harga penawaran hingga nominal terkecil antarpeserta tender (red flag persekongkolan), pemecahan paket dengan nilai mendekati batas pengadaan langsung, serta penyedia yang menangani banyak paket pekerjaan konstruksi dalam periode yang sama.

Hal ini dinilai perlu segera dibenahi, terlebih berdasarkan Sistem Informasi Pengadaan Secara Utuh dan Terpadu (SiPesut) Biro PBJ Kaltim. Pasalnya, Pemprov Kaltim tercatat memiliki 4.497 paket pengadaan dengan nilai sekitar Rp566,91 miliar per 31 Agustus 2026, sebanyak 4.435 paket merupakan non-tender senilai Rp266,84 miliar, sementara 62 paket lainnya tender bernilai Rp300,07 miliar.

Belum selesai, pada metode e-purchasing, KPK memetakan kesamaan alamat IP antara pembeli dan penyedia serta anomali waktu transaksi. Pola tersebut merupakan indikator yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut.

“Anomali adalah alarm. Saat sistem menemukan pola tidak lazim, pemda harus segera mengklarifikasi dan memperbaiki. Jangan menunggu sampai berkembang menjadi masalah hukum,” jelas Andy.

Untuk itu, KPK mendorong Pemprov Kaltim mengevaluasi metode dan penyedia pengadaan, mengonsolidasikan paket sejenis, memperkuat e-purchasing melalui mini kompetisi, menganalisis harga dan negosiasi, serta memanfaatkan market sounding guna memperoleh gambaran mengenai harga, kapasitas, dan kondisi pasar.

Perbaikan tata kelola jadi kerja bersama

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menuturkan bahwa masukan KPK menjadi bagian penting bagi pemda dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Kita ingin memastikan setiap anggaran yang direncanakan dan dibelanjakan, berdasarkan kebutuhan jelas dan manfaat terukur. Karena itu, catatan dan rekomendasi KPK akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti bersama,” tegas Rudy dalam rakor yang turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Ketua dan anggota DPRD Kaltim, Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah.

Lebih lanjut, dalam rapat koordinasi ini, KPK bersama Pemprov Kaltim dan DPRD turut menyepakati sejumlah tindak lanjut, antara lain memastikan Pokir mengikuti tahapan RKPD dan APBD serta bersumber dari hasil reses atau aspirasi masyarakat; memperkuat verifikasi usulan; mengintegrasikan data hibah, bansos, dan bantuan keuangan; memastikan proses PBJ bebas intervensi; memperkuat konsolidasi dan e-purchasing; market sounding; serta meningkatkan pengawasan Inspektorat berbasis risiko.

KPK menilai penguatan tata kelola perlu dimulai sejak hulu. Perencanaan berbasis kebutuhan, penganggaran transparan, serta pengadaan kompetitif dan dapat ditelusuri akan membantu mempersempit ruang penyimpangan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Kasus Influenza Meningkat, Kemenkes: Masih dalam Rentang Kewaspadaan

Jakarta, Satu Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat adanya peningkatan aktivitas influenza di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.Kendati begitu, menurut hasil surveilans hingga...