Rabu, September 9, 2026
No menu items!

NMAX Dicuri Saat Korban Melayat, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polsek Babulu

Penajam Paser Utara — Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX. Pengungkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial M, 34 tahun, dan T, 39 tahun. Keduanya diketahui berdomisili di RT 10, Jalan Sepaku III, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Aipda Isyulianto, S.H., pada Senin, 7 September 2026.

Peristiwa pencurian terjadi di pinggir Jalan Provinsi Kilometer 50, tepatnya di RT 027, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial A selesai melayat dan hendak kembali pulang. Namun, saat menuju lokasi kendaraannya, korban mendapati sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi KT 6208 VG miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat sepeda motor milik korban dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal dan kemudian bergerak menuju arah Penajam.

Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu segera melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan dan informasi, menelusuri sejumlah petunjuk di lokasi kejadian, serta memeriksa rekaman CCTV yang menjadi salah satu bahan penting dalam proses pengungkapan.

Penyelidikan selanjutnya dikembangkan hingga ke wilayah Balikpapan. Dalam proses tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltim untuk menindaklanjuti berbagai informasi dan petunjuk yang telah diperoleh di lapangan.

Hasil kerja sama tersebut kemudian mengarah pada identitas dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian. Petugas selanjutnya mengamankan M dan T untuk dibawa ke Polsek Babulu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV, kunci sepeda motor, serta satu unit Yamaha NMAX warna biru.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan respons terhadap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, personel Unit Reskrim Polsek Babulu bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan berbagai petunjuk, termasuk rekaman CCTV, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Balikpapan dengan dukungan dan koordinasi bersama Tim Jatanras Polda Kaltim,” ujar Iptu Andi Fatahuddin.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut juga didukung oleh kerja cepat personel di lapangan, bantuan Tim Jatanras Polda Kaltim, serta informasi yang diberikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu proses penyelidikan. Sinergi seperti ini sangat penting dalam mempercepat pengungkapan setiap perkara,” tambahnya.

Iptu Andi Fatahuddin menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara menyeluruh rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum,” jelasnya.

Saat ini, kedua orang yang diamankan tersebut masih menjalani proses hukum di Polsek Babulu. Penyidik juga akan melaksanakan tahapan gelar perkara serta proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Babulu turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, khususnya ketika meninggalkan kendaraan di tempat umum. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui kejadian yang mencurigakan.

Pengungkapan perkara ini dilakukan melalui respons cepat petugas, pemanfaatan rekaman CCTV, pengembangan penyelidikan hingga wilayah Balikpapan, serta koordinasi bersama Tim Jatanras Polda Kaltim dan dukungan masyarakat.

(MH/Kurnia Rahmadani)

TERPOPULER

TERKINI

Disnaker Balikpapan Minta Sengketa THR dan PHK Diutamakan Lewat Perundingan

Balikpapan, Satu Indonesia — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mendorong pekerja dan perusahaan mengutamakan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan melalui perundingan bipartit sebelum menempuh jalur Pengadilan...