Tenggarong, Satu Indonesia – Polres Kutai Kartanegara menggelar press release pengungkapan kasus kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka.
Dalam konferensi pers pada Senin (10/8/2026) sore, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar mengungkapkan bahwa dua korban yakni I dan L menjadi korban kekerasan secara bersama-sama.
“Korban I meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas, sementara Korban L mengalami luka-luka pada bagian wajah,” ungkap Kapolres di Ruang Catur Prasetya Lantai 3 Polres Kukar didampingi Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, Kasat Reskrim AKP Elnath S.W. Gemilang, Kanit Jatanras Polda Kaltim AKP Teddi, Kasi Humas Polres Kukar Iptu Hariyo Jipang Pangolan, personel Jatanras Polda Kaltim, personel Satreskrim Polresta Samarinda kepada awak media.
Khairul Basyar menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di Jalan Poros PU, Desa Bilaq Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Menurut hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kejadian bermula saat kedua korban melintas menggunakan sepeda motor di depan sebuah warung makan sebanyak beberapa kali. Situasi kemudian berkembang setelah salah satu tersangka, MF alias O, mengaku dihadang oleh kedua korban saat hendak pulang.
Lebih lanjut diterangkannya, MF alias O kemudian kembali ke warung dan memanggil AP alias A. Keduanya mendatangi lokasi korban, yang kemudian diikuti sejumlah rekan lainnya. Selanjutnya terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka.
“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama setelah mengetahui rekannya, MF alias O, dihadang oleh kedua korban saat hendak pulang,” sambungnya.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.
Redaksi

