Selasa, Agustus 4, 2026
No menu items!

Truk Maut Batu Ampar Tak Langgar Jam Operasional, Dishub Balikpapan Siapkan Perwali Perketat Kendaraan Kosong

Satu Indonesia, Balikpapan — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memastikan truk roda 10 yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Soekarno-Hatta Km 4, kawasan Batu Ampar, Jumat (31/7/2026), tidak melanggar ketentuan jam operasional angkutan barang yang berlaku saat ini.

Kendaraan tersebut diketahui melintas dalam kondisi tanpa muatan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kendaraan angkutan barang dalam kondisi kosong masih diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan dan waktu tertentu.

Namun, kecelakaan yang menewaskan seorang ayah berinisial TRN (41) bersama putrinya, ANM (8), menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan. Dishub kini mengevaluasi aturan operasional kendaraan angkutan barang, termasuk kemungkinan memperketat pergerakan kendaraan berat meski dalam kondisi kosong.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Balikpapan, M. Islamiawan, mengatakan ketentuan jam operasional angkutan barang saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub yang diterbitkan pada 21 Maret 2022.

“Kalau insiden kemarin, dari sisi jam operasional tidak melanggar karena kendaraannya kosong,” kata Islamiawan, Senin (3/8/2026).

Dalam surat edaran tersebut, pengaturan dibedakan antara kendaraan angkutan barang yang membawa muatan dan kendaraan dalam kondisi kosong. Kendaraan tanpa muatan masih diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan, dengan pengecualian pada segmen Jalan Soekarno-Hatta Km 0 hingga Km 3,5 pada jam tertentu.

“Di situ kendaraan kosong dibolehkan melintas. Cuma ada ketentuannya. Meskipun kosong, kendaraan dilarang melintas di ruas Km 0 sampai Km 3,5 Jalan Soekarno-Hatta pada pukul 05.00 sampai 09.00 dan pukul 15.00 sampai 22.00,” ujarnya.

Dengan ketentuan tersebut, kendaraan angkutan barang tanpa muatan masih dapat beroperasi di luar ruas dan waktu yang telah dibatasi.

Aturan Baru Disiapkan

Di tengah evaluasi pascakecelakaan, Dishub Balikpapan tengah menyiapkan regulasi baru dengan meningkatkan status surat edaran menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali). Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat dasar hukum pengaturan sekaligus pengawasan kendaraan angkutan barang di Balikpapan.

“Surat Edaran ini akan ditingkatkan menjadi Perwali karena dasar pengaturannya sudah ada di Perda. Saat ini kemungkinan sudah masuk ke Bagian Hukum dan sudah diperbaiki legal drafting-nya. Nanti akan ada rapat lanjutan untuk membahasnya,” kata Islamiawan.

Salah satu materi yang masuk dalam rancangan Perwali adalah perubahan ketentuan bagi kendaraan angkutan barang yang tidak membawa muatan. Jika ketentuan tersebut disahkan, kendaraan kosong juga dapat dikenai larangan melintas pada ruas jalan yang telah ditetapkan.

“Kurang lebih akan ada penambahan, yaitu kendaraan kosong juga dilarang melintas. Itu masih dalam draft,” ungkapnya.

Islamiawan mengatakan perubahan regulasi tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk menambah ruas jalan yang dibatasi. Pemerintah lebih fokus memperjelas larangan terhadap kendaraan angkutan barang, termasuk yang dalam kondisi kosong, agar pengawasan di lapangan memiliki dasar yang lebih tegas.

Rencana penguatan regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi petugas dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan berat di Kota Balikpapan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi Pemkot Balikpapan terhadap pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang, terutama di ruas jalan dengan tingkat aktivitas dan mobilitas masyarakat yang tinggi.

TERPOPULER

TERKINI

Tabrak Pemotor di Balikpapan, Pengemudi Xenia Positif Methamphetamine

Satu Indonesia, Balikpapan — Polisi mengungkap pengemudi Daihatsu Xenia yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, dinyatakan positif mengonsumsi...