Satu Indonesia, Sangatta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Timur dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Khusus (Timsus) menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Gang Singa Karta 5, RT 55, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Khusus Ditresnarkoba.
“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dipadukan dengan penyelidikan intensif oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar Romylus.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial AY (33) yang diduga berperan sebagai bandar. Dari tangan AY, petugas menyita tujuh paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan disimpan di dalam sedotan dengan berat bruto 2,09 gram serta berat netto 0,53 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam, dua bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, sebuah dompet kecil berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dalam operasi yang sama, petugas juga menangkap tersangka S (30) yang diduga berperan sebagai kurir atau “kuda” bagi AY. Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit telepon genggam yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DS yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terungkap dari hasil pengembangan penyidikan,” kata Romylus.
Ia menegaskan, Operasi Antik Mahakam 2026 tidak hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, tetapi juga jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap tersangka DS yang masuk dalam daftar pencarian orang masih terus dilakukan.

