Selasa, Juli 21, 2026
No menu items!

Catat! Ini Jenis-Jenis Aduan Lingkungan yang Bisa Dilaporkan ke DLH Samarinda

Samarinda, Satu Indonesia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda terus memperkuat pelayanan publik di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat diimbau agar melaporkan sejumlah kategori permasalahan lingkungan melalui layanan pengaduan resmi.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Kota Samarinda, Lilly Yurlianty, menjelaskan berbagai layanan yang tersedia di DLH Samarinda, termasuk layanan bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha dalam mendukung tata kelola lingkungan yang lebih baik.

DLH Samarinda memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang profesional, legal, dan akuntabel terkait perlindungan serta pengendalian mutu lingkungan hidup.

“Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda menyediakan layanan yang profesional bagi masyarakat umum dan pelaku usaha. Ini terkait dengan tata kelola lingkungan mengenai perlindungan dan pengendalian mutu lingkungan hidup yang dilakukan secara legal dan akuntabel,” ujar Lilly pada Jum’at (10/07/2026).

Lily menyebutkan, salah satu layanan yang diberikan DLH adalah pengelolaan perizinan lingkungan yang berkaitan dengan dokumen lingkungan seperti AMDAL. Layanan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha maupun pembangunan tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Selain perizinan lingkungan, DLH Samarinda juga menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan kegiatan usaha, penataan kebersihan kota, penataan ruang terbuka hijau, hingga pengelolaan sampah domestik. Menurut Lilly, seluruh layanan tersebut diarahkan untuk menciptakan Kota Samarinda yang lebih tertib, bersih, dan berkelanjutan.

Secara spesifik, Lily menjelaskan bahwa masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan apabila menemukan dugaan permasalahan lingkungan. Ada empat kategori utama yang dapat masuk dalam pengaduan lingkungan hidup, yakni meliputi pencemaran lingkungan, gangguan gangguan dan pencemaran udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta aktivitas usaha yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

“Pertama adalah polusi lingkungan, seperti polusi udara sungai, polusi udara dari aktivitas industri atau kegiatan usaha, serta polusi tanah akibat limbah domestik maupun limbah industri,” ujarnya.

Ia menyebutkan, masyarakat perlu memahami limbah domestik yang berasal dari rumah tangga, restoran, maupun hotel juga perlu dikelola dengan baik. Menurutnya, air buangan yang terlihat sederhana tetap memiliki potensi mencemari lingkungan apabila tidak melalui pengelolaan yang sesuai.

Selain kontaminasi, gangguan berupa suara bising, asap, debu, hingga bau menyengat yang mengganggu kesehatan masyarakat juga dapat menjadi objek laporan. Lilly mencontohkan, tumpukan sampah basah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan bau tidak sedap dan berdampak pada kenyamanan warga sekitar.

DLH Samarinda juga menyoroti pengelolaan limbah B3 yang menjadi perhatian khusus karena memiliki risiko besar terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Limbah medis seperti jarum suntik bekas, bahan kimia, hingga oli bekas yang sembarangan dapat menjadi pelanggaran serius apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

“Limbah B3 merupakan bahan berbahaya dan beracun. Jika dibuang pembuangan limbah berbahaya yang tidak sesuai aturan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan lingkungan hidup,” katanya.

Melalui layanan tersebut, pemerintah dapat memperoleh informasi dari masyarakat untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku.

TERPOPULER

TERKINI