Samarinda, Satu Indonesia – Masyarakat Kota Tepian dapat melaporkan sejumlah kategori permasalahan lingkungan melalui layanan pengaduan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Kota Samarinda, Lilly Yurlianty menjelaskan berbagai jenis layanan yang tersedia di DLH Samarinda, termasuk layanan bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha dalam mendukung tata kelola lingkungan yang lebih baik.
DLH Samarinda memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang profesional, legal, dan akuntabel terkait perlindungan serta pengendalian mutu lingkungan hidup.
Melalui layanan tersebut, pemerintah dapat memperoleh informasi dari masyarakat untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang memiliki keluhan atau pengaduan terkait lingkungan, kini dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda melalui :
1. WhatsApp Pengaduan (Paling Cepat & Responsif)
Anda bisa langsung mengirimkan pesan teks ke nomor hotline resmi DLH Samarinda :
- Nomor WA: 0823-3477-6606
- Jam Operasional:
- Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
- Jumat: 08.00 – 15.00 WITA
2. Melalui Media Sosial Resmi
DLH Samarinda cukup aktif menanggapi laporan dan membagikan hasil verifikasi lapangan melalui akun resmi :
- Instagram: @dlh.samarinda
- Facebook: Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda
3. Portal Nasional SP4N-LAPOR!
Jika ingin laporan Anda terdokumentasi secara sistematis oleh pemerintah pusat dan daerah, Anda bisa menggunakan platform ini:
- Website: lapor.go.id
- SMS: Ketik SAMARINDA (spasi) ISI ADUAN kirim ke 1708
4. Datang Langsung (Tatap Muka)
Jika memerlukan tindak lanjut formal atau membawa berkas tertulis, Anda bisa mendatangi langsung Kantor DLH Kota Samarinda yang beralamat di :
- Alamat: Jl. MT. Haryono, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda
Format agar Laporan Cepat Diproses
Agar petugas DLH bisa langsung melakukan verifikasi lapangan (seperti kasus pengecekan limbah atau penebangan pohon ilegal), pastikan laporan Anda mengandung poin berikut:
- Identitas Pelapor yang jelas (tenang, identitas Anda akan dilindungi).
- Lokasi Kejadian yang terperinci (cantumkan alamat lengkap, RT, atau share location via Google Maps).
- Uraian Kejadian beserta waktu penemuan masalah.
- Bukti Pendukung berupa dokumentasi foto atau video dari masalah lingkungan yang diadukan.

