Kamis, Juli 16, 2026
No menu items!

Pemprov Kaltim Perkuat Sinergi Cegah Ekstremisme, Dukung Implementasi RAN PE 2026–2029

Samarinda, Satu Indonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman Pemerintah Daerah terhadap Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026-2029 sebagai upaya memperkuat kolaborasi menjaga keamanan dan stabilitas daerah pada Kamis (16/07/2026). 

Mewakili Sekretaris Daerah Kaltim, Plt Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, Arih Frananta Filipus (AFF) Sembiring menyampaikan apresiasi kepada BNPT atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Menurutnya, forum ini menjadi momentum penting memperkuat sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem pencegahan ekstremisme yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, posisi strategis Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga sekaligus lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) menuntut seluruh pihak menjaga keamanan, kerukunan dan stabilitas sosial di tengah meningkatnya mobilitas penduduk dan perkembangan teknologi informasi.

“Keberhasilan pembangunan IKN sangat bergantung pada terciptanya Kalimantan Timur yang aman, damai dan harmonis,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Regional BNPT Kolonel (Czi), Yaenurendra mengungkapkan bahwa meski Indonesia sejak 2023 berada pada tingkat ancaman terorisme yang rendah menurut berbagai laporan internasional, aktivitas propaganda, perekrutan, dan pendanaan kelompok ekstremisme masih terus berlangsung, terutama di ruang digital.

Ia menyebutkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat 132 anak di 26 provinsi telah dieksploitasi kelompok ekstremisme terafiliasi ISIS untuk mendukung aktivitas terorisme.

Karena itu, BNPT mendorong pemerintah daerah segera menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE 2026-2029.

Dalam kesempatan tersebut, BNPT menyerahkan dokumen Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan narasumber di antaranya dari BNPT, Kemendagri, Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Kesbangpol Kaltim mengenai implementasi RAN PE fase kedua yang diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di daerah.

TERPOPULER

TERKINI