Rabu, Juni 24, 2026
No menu items!

Dorong UU Ketahanan Keluarga Imbas LGBT, MUI: Fitrah Manusia Lanjutkan Keturunan

Jakarta, Satu Indonesia – Maraknya fenomena gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI menegaskan fenomena ini merupakan ancaman nyata yang dapat memicu kepunahan suatu bangsa.

Untuk itu, MUI mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Undang-Undang (UU) Ketahanan Keluarga sebagai payung hukum utama guna membentengi masyarakat.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (23/6/2026) menyatakan bahwa esensi dasar dari fitrah kemanusiaan adalah melanjutkan keturunan. Menurutnya, hal ini berdampak jangka panjang jika penyimpangan dibiarkan berkembang menjadi sebuah gerakan masif di Indonesia.

​”Bisa membayangkan kalau ini menjadi satu gerakan yang mengajak orang yang sebetulnya tidak punya orientasi seperti itu. Bagaimana suatu bangsa yang akan kehilangan (generasi), karena LGBT ini tidak berketurunan, padahal fitrah manusia itu berketurunan,” ujar Siti Ma’rifah di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (24/6/2026).

Ia juga menggambarkan bahwa skenario buruk di mana sebuah bangsa akan mengalami penyusutan populasi secara drastis hingga berujung pada kehancuran jika sendi-sendi domestik tidak terselamatkan.

​”Bisa membayangkan satu bangsa yang nanti masyarakatnya semakin lama semakin sedikit, maka mungkin nanti (generasi) tua akan mati, tidak ada yang lahir. Nah ini akan merusak diri sendiri. Itu hal yang sangat prinsip sebetulnya,” jelas Puteri Wakil Presiden ke-13 RI ini.

Melihat kompleksnya permasalahan ini, yang dinilai tidak hanya dihilangkan dari masalah orientasi seksual, tetapi juga dipicu oleh faktor ekonomi, psikologis, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga fenomena yatim piatu (hilangnya figur ayah), MUI menegaskan perlunya penanganan yang komprehensif dari negara.

Siti Ma’rifah mengungkapkan bahwa MUI terus mengawal kebijakan di ranah pemerintahan agar regulasi yang kuat mengenai perlindungan keluarga dapat segera disahkan.

​”Oleh karena itu, di dalam acara yang dilakukan oleh pemerintah ini, juga kami menurunkan (rekomendasi) nanti akan adanya Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang menjadi motor, menjadi payung hukum untuk menangani persoalan-persoalan rumah tangga,” tegasnya. 

Menurutnya, undang-undang ini nantinya harus menjadi landasan komprehensif yang mengatur penguatan keluarga dari berbagai aspek, mulai dari agama, ekonomi, kesehatan, hingga psikologis.

MUI mengingatkan bahwa institusi keluarga adalah unit terkecil sekaligus fondasi paling utama dari kedaulatan suatu negara. Menjaga kualitas fisik, mental, dan spiritual setiap anggota keluarga dari pengaruh gerakan menyimpang adalah kunci menjaga eksistensi Indonesia di masa depan.

​”Ketahanan keluarga ini menjadi hal penting, merupakan benteng terkecil dari sebuah bangsa dan negara. Jika keluarga ini kuat, maka negara kuat. Jika keluarga ini runtuh, maka negara karam. Jangan sampai kita menjadi masyarakat yang secara fisik maupun mental tidak sehat,” pungkasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Dorong Akurasi Data, Menperin Imbau Pelaku Industri Terbuka Saat Sensus Ekonomi

Jakarta, Satu Indonesia – Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem data industri nasional sebagai fondasi dalam perumusan kebijakan yang tepat sasaran dan responsif...