Minggu, Juni 21, 2026
No menu items!

Disdikbud Samarinda: Orang Tua Wajib Cermat Pahami Aturan Jalur Domisili SPMB

Samarinda, Satu Indonesia – Jalur domisili menjadi jalur dengan kuota terbesar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kota Samarinda tahun 2026. Jalur tersebut akan dibuka setelah tahapan seleksi melalui jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi selesai dilaksanakan. Dengan kuota yang paling besar dibandingkan jalur lain, jalur domisili menjadi salah satu yang paling banyak mendapat perhatian dari masyarakat.

Dalam keterangannya, Jum’at (19/06/2026), Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Muhammad Wahiduddin mengatakan jalur domisili dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon murid agar dapat bersekolah di lokasi yang dekat dengan tempat tinggalnya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan serta mengurangi kesenjangan daya tampung antarwilayah.

Menurutnya, jalur domisili memiliki persentase kuota paling besar dibandingkan jalur lainnya. Karena itu, masyarakat perlu memahami seluruh aturan dan persyaratan yang berlaku agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar serta menghindari kesalahan dalam menentukan pilihan sekolah.

“Untuk jalur domisili di tingkat SMP, jalur ini akan diisi sekitar 50 persen dari total penerimaan murid baru sehingga menjadi jalur dengan kuota terbesar,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, calon murid yang ingin mendaftar melalui jalur domisili harus berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Penentuan wilayah tersebut mengacu pada rayonisasi yang telah dibagi berdasarkan kawasan tertentu di Kota Samarinda,” ujarnya.

Salah satu syarat utama dalam jalur domisili ialah kepemilikan kartu keluarga yang telah terbit minimal satu tahun. Namun apabila kartu keluarga mengalami pembaruan akibat perubahan data anggota keluarga, seperti adanya anggota keluarga yang menikah atau pindah domisili, maka kartu keluarga lama tetap dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk membuktikan masa tinggal calon murid di alamat tersebut.

Dalam proses seleksi, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan jarak antara alamat domisili yang tercantum dalam kartu keluarga dengan sekolah tujuan. Penghitungan jarak dilakukan menggunakan sistem pemetaan digital melalui titik koordinat yang ditarik secara langsung dari lokasi tempat tinggal menuju sekolah, sehingga hasilnya lebih objektif dan terukur.

Selain itu, setiap calon murid diberikan kesempatan memilih tiga sekolah tujuan. Disdikbud Samarinda mengingatkan agar urutan pilihan sekolah disusun secara cermat dengan mempertimbangkan faktor jarak dan peluang penerimaan. Kesalahan dalam menentukan prioritas pilihan sekolah dapat memengaruhi peluang calon murid untuk diterima melalui jalur domisili.

TERPOPULER

TERKINI