Jumat, Juni 19, 2026
No menu items!

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Jakarta, Satu Indonesia – Proses hukum kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah mantan presiden Joko Widodo kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, pada Jumat (19/06/2026) pagi.

Informasi penangkapan tersebut pertama kali disampaikan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo. Mereka menyebut kliennya dibawa petugas sekitar pukul 07.00 WIB dari kediamannya. Dalam waktu hampir bersamaan, mereka juga membeber telah menerima kabar bahwa dr Tifa turut dibawa penyidik untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Salah satu kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, membenarkan adanya penangkapan tersebut, dr Tifa diamankan saat berada di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Penangkapan dr Tifa sendiri ternyata bertepatan dengan jadwal ujian program doktor yang tengah dijalaninya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil, karena sudah berada di Polda Metro Jaya, ujian tetap dilaksanakan secara daring dari salah satu ruangan di lingkungan kepolisian.

Sejalan dengan belum keluarnya keterangan resmi terkait alasan maupun kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut, kuasa hukum Roy Suryo angkat bicara. Penangkapan itu dinilai tidak semestinya dilakukan, karena kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses penyidikan, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan dan kewajiban lapor.

Menurut mereka, apabila penyidik hendak melakukan pelimpahan tahap berikutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, mekanisme pemanggilan dianggap sudah cukup tanpa harus melakukan upaya paksa.

Tim pengacara juga menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut dan menilai proses hukum seharusnya tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas serta penghormatan terhadap hak tersangka.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah lebih dulu menyatakan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status itu, penyidik dapat segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

Tahap berikutnya pun akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan sebelum kasus tersebut memasuki agenda persidangan.

TERPOPULER

TERKINI