Balikpapan, Satu Indonesia – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Balikpapan menghadirkan sejumlah inovasi layanan berbasis digital. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah penerapan sistem pengambilan nomor antrean verifikasi dan validasi dokumen secara daring yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang lebih awal ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Balikpapan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengurangi antrean panjang yang selama ini kerap terjadi pada masa penerimaan peserta didik baru.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan sistem antrean online dirancang untuk memberikan kemudahan bagi calon peserta didik dan orang tua dalam mengatur waktu pelayanan.
“Melalui sistem ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk mendapatkan nomor antrean. Setelah mendaftar secara online, sistem akan mengatur jadwal pelayanan lengkap dengan tanggal dan estimasi waktu yang sudah ditentukan,” kata Irfan saat konferensi pers SPMB di Aula Kantor Disdikbud Balikpapan, Kamis (4/6/2026).
Melalui sistem tersebut, masyarakat cukup mengakses platform yang telah disediakan Disdikbud untuk mendapatkan jadwal verifikasi dokumen. Dengan mekanisme itu, warga tidak perlu menunggu berjam-jam atau datang sejak pagi hanya untuk memperoleh nomor antrean.
Disdikbud menjadwalkan pengambilan nomor antrean verifikasi dan validasi dokumen berlangsung mulai 15 hingga 23 Juni 2026. Setelah memperoleh jadwal pelayanan, calon peserta didik wajib mengikuti tahapan verifikasi berkas yang dilaksanakan pada 24 Juni sampai 1 Juli 2026.
Tahap verifikasi menjadi salah satu proses penting dalam pelaksanaan SPMB karena seluruh dokumen dan persyaratan peserta akan diperiksa sebelum mengikuti proses seleksi sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, Disdikbud menerapkan pembatasan jumlah peserta yang dilayani setiap harinya. Kebijakan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dokumen berlangsung lebih tertib dan petugas dapat memberikan pelayanan secara maksimal.
“Kami mengatur jumlah pelayanan harian supaya masyarakat mendapatkan layanan yang lebih nyaman dan petugas juga dapat melakukan pemeriksaan dokumen secara maksimal,” ujar Irfan.
Menurut Irfan, kapasitas pelayanan harian diperkirakan berkisar antara 200 hingga 300 peserta. Pembatasan tersebut juga bertujuan menghindari penumpukan pemohon dalam satu waktu sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif.
Selain menghadirkan sistem antrean online, Disdikbud juga melakukan penyesuaian pada mekanisme pendaftaran jalur tahfiz Al-Qur’an. Jika sebelumnya legalisasi sertifikat tahfiz dilakukan melalui Disdikbud, kini kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Agama sesuai wilayah masing-masing.
Dengan perubahan tersebut, peserta yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Agama dapat langsung menggunakan dokumen tersebut untuk mengikuti proses pendaftaran sesuai jalur yang dipilih tanpa perlu melalui tahapan legalisasi tambahan di Disdikbud.
Untuk membantu masyarakat memahami mekanisme baru yang diterapkan, Disdikbud Balikpapan akan menyediakan video tutorial melalui media sosial resmi instansi. Materi tersebut berisi panduan pengambilan nomor antrean, proses verifikasi dokumen, hingga tahapan pendaftaran secara lengkap.
Irfan menilai digitalisasi layanan merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem penerimaan peserta didik yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh tahapan SPMB berlangsung secara terbuka, terukur, dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat. Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk mencapai tujuan tersebut,” katanya.
Melalui berbagai pembaruan tersebut, Disdikbud berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih tertib, efisien, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi calon peserta didik dan orang tua di Kota Balikpapan.

