Selasa, Mei 26, 2026
No menu items!

Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Kehadiran TNI di Eksekusi Putusan Pengadilan Kutai Barat Bersifat Resmi dan Humanis

Balikpapan, Satu Indonesia — Kodam VI/Mulawarman memberikan penjelasan terkait beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan keberadaan personel TNI dalam proses eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana BP, anak dari almarhum DW, di Kabupaten Kutai Barat, Selasa (26/5/2026).

Melalui Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, TNI menegaskan bahwa keterlibatan personel dalam kegiatan tersebut merupakan bantuan pengamanan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Bantuan itu diberikan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor B-586/O.4.19.3/Es.2/05/2026 tanggal 22 Mei 2026 guna mendukung terciptanya situasi aman dan kondusif selama pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kodam VI/Mulawarman menyebut bantuan pengamanan tersebut merupakan bagian dari sinergi antar lembaga negara dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Kehadiran personel TNI dalam kegiatan pengamanan Kejaksaan juga disebut sejalan dengan Nota Kesepahaman antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023 tentang kerja sama TNI dengan Kejaksaan RI, termasuk dukungan pengamanan terhadap pelaksanaan tugas institusi Kejaksaan.

Dalam pelaksanaannya, pengamanan utama tetap dilakukan aparat Kepolisian yang melibatkan personel Polsek Melak dan Polres Kutai Barat sesuai tugas dan kewenangannya. Sementara personel TNI hadir untuk membantu menjaga stabilitas keamanan selama proses eksekusi berlangsung.

Kodam VI/Mulawarman menegaskan personel TNI tidak terlibat dalam proses hukum, pemeriksaan perkara, pengambilan keputusan hukum, maupun tindakan represif terhadap masyarakat.

Seluruh proses penegakan hukum dan pelaksanaan eksekusi disebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran unsur pengamanan dilakukan menyusul adanya potensi gangguan keamanan, penolakan dari pihak keluarga dan pendukung terpidana, meningkatnya eskalasi massa, hingga ancaman terhadap petugas pelaksana eksekusi.

Dalam situasi tersebut, unsur pengamanan dinilai diperlukan guna mencegah tindakan anarkis yang dapat membahayakan masyarakat maupun petugas di lapangan.

Kodam VI/Mulawarman juga mengungkapkan bahwa situasi di lapangan sempat memanas akibat adanya perlawanan terhadap petugas pelaksana eksekusi.

Perlawanan tersebut antara lain berupa aksi memberontak, pemukulan terhadap petugas Kejaksaan, hingga tindakan pencekikan terhadap pengemudi kendaraan operasional saat proses pengawalan berlangsung.

Meski demikian, aparat pengamanan disebut tetap berupaya menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Selama proses berlangsung, personel pengamanan dari Kepolisian maupun TNI diklaim tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, profesional, dan terukur tanpa tindakan represif terhadap masyarakat maupun keluarga terpidana.

Kapendam VI/Mulawarman juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh potongan video maupun narasi sepihak yang beredar di media sosial tanpa memahami kronologi kejadian secara utuh.

Informasi yang berkembang di ruang digital diharapkan dapat disikapi secara bijak dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

“Kodam VI/Mulawarman tetap berkomitmen mendukung terciptanya stabilitas keamanan wilayah, menghormati proses penegakan hukum yang berlaku, serta memastikan setiap personel TNI melaksanakan tugas secara profesional, terukur, dan sesuai koridor hukum,” tutup Kapendam.

TERPOPULER

TERKINI