Samarinda, Satu Indonesia – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda menggelar kegiatan Sosialisasi Juknis dan Konsultasi Publik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang PAUD, SD, dan SMP Kota Samarinda pada Senin (25/05/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara jujur, transparan, dan bebas dari praktik titip-menitip maupun berbagai bentuk penyimpangan.
Orang nomor satu di kota Samarinda itu menyoroti masih adanya budaya titip-menitip siswa.
“Harusnya kita tidak perlu lagi sosialisasi seperti ini kalau semua sudah taat aturan. Tetapi kenyataannya masih ada praktik menitip anak ke sekolah tertentu. Kita tidak boleh menutup mata terhadap realitas itu,” tegasnya.
Ia menegaskan tidak ada satu pun pihak yang dapat mengatasnamakan dirinya untuk meloloskan calon peserta didik ke sekolah tertentu.
Andi Harun juga menginstruksikan agar kepala sekolah maupun pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru segera dievaluasi.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Ibnu Araby menyampaikan laporannya bahwa saat ini jumlah peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Samarinda mencapai 131.568 siswa, didukung oleh 6.938 guru dan tenaga kependidikan, serta tersebar di 798 satuan pendidikan.
Untuk pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Disdikbud telah menetapkan daya tampung sebagai berikut:
- Jenjang TK: 74 rombongan belajar dengan daya tampung 1.005 siswa.
- Jenjang SD Negeri: 412 rombongan belajar dengan daya tampung 12.123 siswa.
- Jenjang SMP Negeri: 302 rombongan belajar dengan daya tampung 10.053 siswa.
Ibnu menjelaskan bahwa proses seleksi tahun ini dilaksanakan melalui dua tahap. Tahap pertama meliputi jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. Sedangkan tahap kedua melalui jalur reguler dan zonasi.
Untuk mendukung pemerataan akses pendidikan, sistem rayonisasi ditetapkan menjadi 10 rayon pada jenjang SD yang mencakup seluruh kecamatan di Kota Samarinda serta 4 rayon pada jenjang SMP.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu juga mengungkapkan bahwa aplikasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 merupakan hasil pengembangan mandiri Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda.
“Sinergi ini merupakan bukti nyata akselerasi digitalisasi daerah secara mandiri tanpa ketergantungan kepada pihak ketiga, sekaligus menjamin keamanan data, kestabilan jaringan, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme SPMB sekaligus memastikan proses penerimaan murid baru berjalan adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

