Sabtu, Mei 2, 2026
No menu items!

Operasi Gabungan Satpol PP Balikpapan: 19 Pom Mini Ilegal Disita

Balikpapan, Satu Indonesia — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan pom mini ilegal dalam operasi gabungan penegakan peraturan daerah (perda) dan Surat Edaran Wali Kota. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita sebanyak 19 unit mesin pom mini beserta perlengkapannya.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus mengurangi potensi bahaya bagi masyarakat.

“Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan perda dan Surat Edaran Wali Kota terkait aktivitas penjualan BBM eceran menggunakan pom mini yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Izmir saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, penggunaan pom mini tanpa izin resmi serta tidak memenuhi standar keselamatan berisiko tinggi, terutama potensi kebakaran yang dapat membahayakan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terus dilakukan secara berkala.

Operasi gabungan ini menyasar sejumlah titik yang telah dipetakan sebelumnya berdasarkan hasil pemantauan di lapangan. Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar memahami aturan yang berlaku.

“Dalam operasi kemarin terdapat 19 unit mesin pom mini yang diamankan dan dilakukan penyitaan oleh PPNS sebagai barang bukti,” kata Izmir.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang disita akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Para pelanggar nantinya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Barang bukti yang disita akan diproses lebih lanjut sesuai putusan hakim pada sidang tipiring yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujarnya.

Satpol PP menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah Balikpapan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum.

Izmir juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha BBM eceran, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta memperhatikan aspek keselamatan dalam menjalankan usaha.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan bersama. Penjualan BBM harus dilakukan sesuai ketentuan dan memperhatikan faktor keselamatan,” tutur Izmir.

TERPOPULER

TERKINI