Samarinda, Satu Indonesia – Polemik perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk gereja di Samarinda Seberang saat ini masih menunggu putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penundaan ini terjadi akibat adanya gugatan terhadap salah satu syarat yang diajukan dalam proses perizinan tersebut. Dengan kata lain, izin PBG belum bisa diterbitkan sampai ada kepastian hukum dari PTUN mengenai sah atau tidaknya syarat yang digugat.
Dalam keterangannya, Kamis (30/04/2026), Kepala DPMPTSP Samarinda, Desy Damayanti mengatakan pihaknya tidak dapat melanjutkan proses sebelum ada kejelasan hukum. Ia menegaskan langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.
“Yang digugat itu salah satu syarat PBG-nya, jadi kami tidak bisa menutup mata. Kami harus menunggu hasilnya,” ujarnya.
Desy menambahkan, proses hukum menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan izin. Menurutnya, setiap pengajuan izin memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Ketika salah satu syarat tersebut dipersoalkan, maka proses administrasi harus menunggu hingga ada kepastian.
Lebih lanjut Desy menegaskan bahwa proses ini bukan bentuk penundaan yang disengaja. Namun, merupakan konsekuensi dari mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Tidak ada maksud mengulur waktu. Kami hanya menunggu proses pengadilan untuk memastikan sah atau tidaknya syarat tersebut,” ujarnya.
Ia juga memastikan tidak ada kepentingan lain di balik proses tersebut. Selain itu, kasus ini merupakan satu-satunya pengajuan izin rumah ibadah yang sedang diproses saat ini. Tidak banyak pembangunan baru rumah ibadah di Samarinda karena sebagian besar hanya berupa peningkatan bangunan lama.

