Minggu, April 26, 2026
No menu items!

Keberadaan 500 WNA di Samarinda Disorot, Imigrasi Ungkap Ada Pelanggaran

Samarinda, Satu Indonesia – Imigrasi Kelas I TPI Samarinda mencatat sekitar 500 warga negara asing (WNA) berada di wilayah kerjanya, yang mencakup Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.

Dalam keterangannya, Minggu (26/04/2026), Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Misnal Ariyanto membeber bahwa jumlah tersebut tidak seluruhnya merupakan tenaga kerja asing (TKA).

“Jumlah warga negara asing yang tercatat sekitar 500 orang. Tapi tidak semua TKA, ada yang untuk penyatuan keluarga, bekerja, berkunjung, hingga wisatawan,” ujarnya.

Meski demikian, pelanggaran keimigrasian masih ditemukan di lapangan. Beberapa di antaranya terkait aktivitas bekerja yang tidak sesuai izin hingga overstay atau tinggal melebihi batas waktu visa.

Lebih lanjut Misnal menjelaskan, WNA yang melanggar aturan dapat dikenakan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami temukan ada yang bekerja tidak sesuai izin, atau tinggal melebihi batas waktu. Itu bisa dikenakan tindakan, mulai dari detensi hingga deportasi,” ucapnya.

Sepanjang 2026, pihaknya telah melakukan dua tindakan deportasi terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah Kalimantan Timur.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Imigrasi Samarinda terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA. Salah satunya yaitu lewat patroli keimigrasian yang dilakukan di wilayah kerjanya.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan dengan mendatangi perusahaan-perusahaan, baik yang telah diketahui maupun yang belum terdata memiliki tenaga kerja asing.

“Kami lakukan patroli dan juga pengawasan ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai aturan,” katanya lagi.

Imigrasi juga telah membentuk tim pengawasan orang asing yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari kepolisian, TNI, pemerintah daerah, hingga instansi teknis seperti Disdukcapil dan Kementerian Agama. Bahkan, pengawasan turut melibatkan pemerintah di tingkat kecamatan hingga kelurahan.

“Karena kecamatan dan kelurahan yang paling dekat mengetahui keberadaan orang asing di wilayahnya,” pungkasnya.

TERPOPULER

TERKINI

Rekrutmen PPPK Terpusat Dinilai Hambat Pemenuhan Guru di Daerah

Samarinda, Satu Indonesia – Kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan secara terpusat dinilai belum mampu menjawab kebutuhan tenaga pendidik di...