Samarinda, Satu Indonesia – Polresta Samarinda mengungkapkan fakta baru berdasarkan hasil analisis terhadap 37 kasus kejahatan jalanan yang terjadi sepanjang Mei 2026.
Selama ini, terdapat anggapan umum di masyarakat bahwa waktu paling rawan terjadinya tindak kejahatan adalah malam hari. Persepsi tersebut berakar dari pandangan bahwa kondisi gelap dan sepi lebih memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
Namun, hasil analisis Polresta Samarinda justru menunjukkan temuan berbeda. Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas tindak kejahatan jalanan tidak terjadi pada malam hari, melainkan pada rentang waktu siang hingga sore hari.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menerangkan bahwa rentang waktu pukul 12.00 hingga 18.00 WITA menjadi jam paling rawan terjadinya kejahatan jalanan di Kota Samarinda.
“Dari 37 kasus yang kami ungkap, paling banyak terjadi antara pukul 12.00 sampai 18.00, yaitu sebanyak 13 kejadian,” ungkapnya.
Posisi kedua ditempati rentang waktu pukul 00.00 hingga 06.00 WITA dengan 11 kejadian, disusul pukul 18.00 hingga 24.00 WITA sebanyak 9 kejadian.
Menurut Hendri, data itu menunjukkan pelaku kejahatan tidak lagi hanya beraksi pada malam hari, tetapi juga berani melakukan aksinya saat aktivitas masyarakat masih berlangsung.
“Ini harus menjadi perhatian bersama karena ternyata para pelaku kejahatan tidak hanya berani melakukan perbuatannya pada malam hari. Justru yang paling banyak terjadi adalah pada siang sampai sore hari,” ujarnya lagi.
Selain memetakan waktu rawan, polisi juga menemukan bahwa sebagian kasus terjadi akibat kelalaian korban. Dari 37 kasus yang diungkap, sebanyak 13 kasus dipicu oleh kurangnya kewaspadaan masyarakat terhadap barang miliknya.
Modus yang paling banyak ditemukan adalah korban menaruh barang secara sembarangan, yakni sebanyak 7 kasus. Disusul 6 kasus akibat kunci motor yang tertinggal di kendaraan dan 5 kasus kendaraan yang tidak dikunci stang.
Selain itu, sejumlah modus lain yang sering digunakan pelaku yakni pencurian di rumah kosong, merusak kendaraan atau barang yang akan dicuri, menggunakan kunci palsu, hingga berpura-pura meminjam barang milik korban.
“Jangan sampai karena kelalaian, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pencurian. Dari 37 kasus yang kami tangani, 13 di antaranya terjadi karena kurangnya kewaspadaan masyarakat,” tegas Kombes Pol Hendri.
Sementara itu, berdasarkan wilayah kejadian, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi daerah dengan kasus kejahatan jalanan terbanyak selama Mei 2026, yakni mencapai 11 kejadian. Selanjutnya Kecamatan Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang masing-masing 6 kejadian, serta Kecamatan Sungai Pinang sebanyak 4 kejadian.
Hendri mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada siang hingga sore hari, dengan memastikan kendaraan terkunci, tidak meninggalkan kunci di motor, serta tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.
“Kami terus berupaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, tetapi kami juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui peningkatan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan secara bersama-sama,” imbaunya.

