Sabtu, Juni 13, 2026
No menu items!

Polisi Bongkar Jejak Sabu dari Gunung Bugis, Dua Pria Ditangkap di Simpang Kebun Sayur

Balikpapan, Satu Indonesia – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pria di kawasan Simpang Kebun Sayur, Balikpapan Barat, Selasa (9/6/2026) malam.

Kedua tersangka berinisial IM (37) dan ZSM (36), warga Balikpapan Timur yang bekerja di sektor swasta. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhamad Chusen, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Manggar, Balikpapan Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan tertutup terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

“Anggota melakukan pengembangan informasi dan menemukan dua orang yang diduga terkait dengan kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu,” kata Chusen.

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat kehilangan jejak target yang dipantau. Namun, pengembangan terus dilakukan hingga polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke kawasan Balikpapan Barat.

Hasil penyelidikan membawa petugas ke kawasan Simpang Kebun Sayur. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus narkotika yang tengah diusut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang diduga berada dalam penguasaan kedua tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IM dan ZSM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih belum diketahui. Transaksi disebut berlangsung di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri jalur distribusi narkotika sekaligus memburu pemasok yang diduga masih beroperasi.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap kedua tersangka guna melengkapi proses penyidikan.

Saat ini IM dan ZSM telah ditahan di Mapolsek Balikpapan Timur. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba.

Chusen menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat membantu proses pengungkapan,” ujar Chusen.

Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih mengancam lingkungan permukiman maupun generasi muda di Kota Balikpapan.

TERPOPULER

TERKINI