Senin, April 20, 2026
No menu items!

Pencurian Sound System Masjid di Sebatik, Pelaku Ditembak Polisi

Sebatik, Satu Indonesia – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil meringkus dan menembak seorang pencuri sound system masjid As Sidiq, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Dalam keterangannya, Senin (13/04/2026), Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Sunarwan menyatakan bahwa pelaku dihadiahi timah panas di bagian kakinya karena melawan dan hendak kabur saat hendak ditangkap.

“Kita lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku,” katanya.

Pelaku A (38) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan adalah warga Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, dilaporkan oleh warga atas dugaan pencurian pada Jum’at 10 April 2026, sekitar pukul 04:30 WITA.

Dok. Polres Nunukan

Pelapor awalnya mendapatkan informasi dari warga setempat tentang peristiwa pencurian alat-alat sound system masjid As Sidiq. Untuk memastikan itu, pelapor kemudian mendatangi masjid memeriksa kebenaran informasi.

“Barang yang hilang satu set alat sound system dan 1 buah kipas angin dengan nilai kerugian mencapai Rp 12 juta,” sebutnya.

Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur setelah menerima laporan, langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian dan melaksanakan penyelidikan, sekaligus meminta keterangan dari beberapa warga.

Hanya berselang beberapa jam, polisi melihat seorang pria di sekitar lokasi kejadian masjid As Sidiq yang dicurigai hendak melakukan aksi pencurian. Polisi pun berhasil mengamankan pelaku bersama dengan para warga.

“Pelaku yang diamankan ternyata pencurian sebelumnya yang mengambil sound system dan kipas angin masjid,” lanjutnya.

Pengembanan penyelidikan petugas berhasil menemukan 1 set sound system berupa amplifier yang dicuri pelaku. Upaya Polisi membawa pelaku ke Mako Polsek Sebatik Timur mendapat perlawanan dari pelaku dengan berupaya kabur melarikan diri.

Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan tembakan peringatan. Namun, pelaku tidak mengindahkannya. Petugas kemudian langsung menembak pelaku mengarah kebagian kaki kanan.

“Pelaku kita bawa ke Puskesmas Sungai Nyamuk untuk mendapat perawatan medis pada kakinya. Pelaku dikenakan Pasal 476 tentang pidana pencurian,” ujar Iptu Sunarwan.

TERPOPULER

TERKINI