Minggu, April 19, 2026
No menu items!

Kadis DTPHP Kutim Jadi Tersangka, Polisi Sebut Berperan Sentral dalam Korupsi Proyek RPU Rp10,8 Miliar

Satu Indonesia, Balikpapan – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan peran sentral EM dalam proyek senilai Rp10,8 miliar. Sebelumnya, tiga orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen, DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan BH sebagai penyedia jasa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan bahwa penetapan EM merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak Februari 2026.

“Hari ini kita menetapkan saudara EM yang saat itu selaku Kepala Dinas sebagai tersangka,” ujar Yugo di Mapolda Kaltim, Selasa (14/4/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 55 saksi, terdiri atas 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari jumlah tersebut, 32 saksi dinilai menguatkan dugaan keterlibatan EM.

“Dari 50 saksi tersebut, 32 saksi menguatkan keterlibatan tersangka EM, sementara 18 saksi lainnya berasal dari tim Badan Anggaran DPRD Kutai Timur,” katanya.

Menurut Yugo, EM diduga berperan sejak awal dalam mengatur jalannya proyek bersama tiga tersangka lainnya, termasuk dalam penunjukan perusahaan penyedia.

“PT SIA ini tidak memiliki spesifikasi yang sesuai untuk pengadaan RPU. Jadi, EM ini selaku otaknya yang menjalankan semuanya,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah memasuki tahap dua atau pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum, sementara EM masih menjalani proses penyidikan lanjutan dan belum ditahan.

“Untuk sementara ini belum dilakukan penahanan,” kata Yugo.

Penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap kemungkinan adanya alat bukti tambahan serta pihak lain yang terlibat.

“Kalau untuk alat bukti baru, kita sampai kemarin masih melakukan pendalaman – pendalaman. Tapi alat bukti lainnya nantinya tentu ada,” ucapnya.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10.845.447.338. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp7,09 miliar telah dikembalikan.

Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...