Paser, Satu Indonesia – Seorang pria berinisial M (36) yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap warga di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser akhirnya dibekuk Jajaran Polres Paser.
Pria tersebut diduga terlibat peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Gang Balai Benih, Tanah Grogot pada Rabu (1/4//2026 sekitar pukul 19.00 WITA.
Tim kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengidentifikasi pelaku.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Elnath Splendidta menerangkan bahwa pihaknya kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sempat diantar warga menuju wilayah Desa Lolo, Kecamatan Kuaro.
“Pelaku sempat melarikan diri dengan menumpang truk menuju arah Balikpapan,” ungkapnya.
Penyisiran dari wilayah Long Ikis hingga Long Kali pun turut dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat berjalan kaki di pinggir jalan, tepatnya di depan SDN 03 Long Kali.
Pelaku mengakui saat dilakukan interogasi, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta satu bal pakaian bekas.
Hingga kini, Satreskrim Polres Paser masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kronologi lengkap kejadian.
Sementara itu, korban sebelumnya telah dilarikan oleh pihak keluarga ke RSUD Panglima Sebaya dalam kondisi luka serius sekitar pukul 17.30 WITA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan sementara, aksi penikaman dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang saling mengenal dan tidak ada hubungan keluarga.
Redaksi

