Nusantara, Satu Indonesia – Masyarakat adat Paser di Mentawir, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, resmi diakui keberadaannya oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengakuan tersebut tertuang dalam salinan keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di IKN, yang diserahkan langsung Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Rabu 13 Mei 2026.
Keputusan ini menandai dasar pengakuan terhadap keberadaan kearifan lokal masyarakat adat Paser di Mentawir, guna menjaga lingkungan hidup di kawasan Nusantara.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menerangkan bahwa pembangunan kawasan Nusantara perlu berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan masyarakat adat yang hidup di dalamnya.
“Kami sadar pembangunan IKN ini harus berdasar pada semangat kita, yaitu kota dunia untuk semua, termasuk bagi masyarakat adat di dalamnya,” kata Basuki.
Mendukung itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan pengakuan melalui penyerahan salinan keputusan ini dilakukan melalui proses pendampingan, verifikasi, serta mendapatkan masukan langsung dari masyarakat.
Myrna menekankan kearifan lokal masyarakat adat, menjadi bagian penting dalam memperkuat pelindungan ekosistem dan tata kelola lingkungan hidup di kawasan Nusantara.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan Dialog Otorita IKN, bersama dengan Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Indonesia yang menghadirkan perwakilan 30 perguruan tinggi.
Forum itu membahas penguatan pengawasan dan penindakan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menghadirkan para pengurus dan anggota BKPSL dari berbagai perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala BKPSL Indonesia, Mahdi, menyampaikan bahwa forum ini mempertemukan perspektif pembangunan dan pelindungan lingkungan hidup.
“Banyak hal yang sudah kami diskusikan. Di dalam pengelolaan lingkungan hidup ini, dipertemukan antara pembangunan dan kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Semoga melalui kegiatan ini dapat muncul tindak lanjut ke depan. Investasi yang besar ini semoga segera dapat berdampak, termasuk bermanfaat bagi masyarakat kita semuanya,” ujar Mahdi.
Kepala Adat Masyarakat Paser di Mentawir, Sahnan, turut menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya keputusan Kepala Otorita IKN.
“Kami berterima kasih, karena kita adalah yang pertama mendapatkan SK Kearifan Lokal. Kita memiliki budaya-budaya, seperti budaya ronggeng, budaya menari, untuk itu kami mohon bantuannya,” kata Sahnan.
Basuki berharap keputusan ini dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat Paser di Mentawir, dalam menjaga kearifan lokal dan lingkungan hidup.
“Saya sampaikan selamat untuk SK ini. Ahamdulillah kita sudah memiliki payung hukum. Semoga dapat memayungi bapak-ibu sekalian. Mudah-mudahan Mentawir ini lebih maju lagi ke depannya,” pungkasnya.

