Balikpapan, Satu Indonesia – Sebanyak 2.913 pekerja rentan miskin masuk sebagai penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) tahun 2026.
Usulan yang diajukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, kini menunggu persetujuan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan program.
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Edy Gunawan mengatakan, proses pengajuan data telah melalui tahapan verifikasi administratif serta koordinasi lintas perangkat daerah. Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan dasar bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum terjangkau jaminan sosial.
“Data yang kami ajukan sudah melalui proses verifikasi dan koordinasi dengan instansi terkait. Saat ini kami menunggu persetujuan penerbitan SK Wali Kota sebagai dasar hukum pelaksanaan program,” ujar Edy saat dikonfirmasi, di Balikpapan, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, Dinas Sosial telah mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Kota Balikpapan pada 10 Maret 2026. Surat tersebut berisi permohonan persetujuan penerbitan SK Wali Kota terkait penetapan penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin.
Edy menjelaskan, mayoritas calon penerima berasal dari kelompok pekerja sektor informal, seperti pedagang kecil, buruh harian, hingga pekerja lepas. Kelompok ini dinilai memiliki tingkat kerentanan ekonomi yang tinggi dan minim perlindungan terhadap risiko kerja.
“Sebagian besar penerima berasal dari sektor informal yang rentan terhadap risiko, seperti kecelakaan kerja, namun belum memiliki jaminan sosial secara mandiri,” tambahnya.
Ia menambahkan, program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif bagi masyarakat. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja tetap memiliki perlindungan dasar apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja.
Lebih lanjut, Edy menekankan pentingnya program tersebut dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja rentan. Menurutnya, jaminan sosial dapat membantu meringankan beban ekonomi ketika pencari nafkah mengalami musibah.
“Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, terutama saat menghadapi risiko kerja yang tidak terduga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa Dinas Sosial masih menunggu terbitnya SK Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan. Setelah keputusan tersebut keluar, pemerintah daerah akan segera melanjutkan ke tahap implementasi program.
Edy berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga program dapat direalisasikan dalam waktu dekat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap program ini bisa segera berjalan setelah SK diterbitkan, sehingga para pekerja rentan di Balikpapan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tukasnya.
(MH/HL)

