Kamis, Juni 4, 2026
No menu items!

PPU Berlakukan WFH, Pegawai Diingatkan Tidak Keluyuran di Mall

Penajam, Satu Indonesia – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH). Dimana setiap pelaksanaannya wajib dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Di sela-sela apel pagi di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU pada Senin (6/4/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan bagi ASN maupun non-ASN bukanlah hari libur kerja, namun tetap menjalankan tugas kedinasan dari rumah secara bertanggung jawab.

Sekda menekankan, saat pelaksanaan WFH, seluruh pegawai tetap wajib bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Ia mengingatkan agar tidak menyalahartikan kebijakan tersebut sebagai kesempatan untuk bersantai.
.
“Jadi saya minta ketika hari Jumat WFH, jangan ada dari kita yang keluyuran di mall atau tempat-tempat publik, kecuali untuk tugas tertentu,” tegasnya.
.
Menurutnya, pelaksanaan WFH juga harus berjalan secara terstruktur dan berjenjang. Untuk itu, Sekda menekankan pentingnya dukungan dari seluruh unit kerja, khususnya di lingkungan Setkab PPU, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

“Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah efisiensi penggunaan anggaran, terutama pada belanja operasional. Oleh karena itu, saya harapkan setiap bagian memperhatikan penggunaan listrik, air, BBM, dan kebutuhan lainnya agar lebih hemat dan terukur,” tukasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI