Senin, April 20, 2026
No menu items!

72 Aduan THR Masuk ke Disnaker Balikpapan, Didominasi Pembayaran Tak Sesuai Ketentuan

Satu Indonesia, Balikpapan – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mencatat sebanyak 72 laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan selama Ramadan 2026.

Puluhan aduan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan,  laporan yang masuk mencerminkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran oleh perusahaan. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat empat permasalahan utama yang paling banyak dikeluhkan pekerja.

“Secara umum ada empat permasalahan yang dilaporkan, yakni THR dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran diundur, serta adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran,” ujar Adamin, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, aduan tersebut tidak hanya berasal dari satu sektor usaha, melainkan tersebar di berbagai bidang. Mulai dari industri perminyakan, jasa katering, hingga jaringan ritel modern turut dilaporkan oleh pekerja.

“Ini menunjukkan persoalan THR masih terjadi cukup merata di berbagai sektor usaha, bukan hanya di satu bidang tertentu,” katanya.

Disnaker Balikpapan, lanjut Adamin, telah mengambil langkah awal dengan menghubungi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Sejumlah perusahaan disebut telah memberikan respons positif dan menyatakan kesediaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Beberapa perusahaan sudah merespons dan menyatakan siap menindaklanjuti kewajiban mereka. Namun, masih ada juga yang belum dapat kami hubungi hingga saat ini,” ungkapnya.

Untuk laporan yang belum menemui titik terang, Disnaker Balikpapan telah melimpahkan penanganannya kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Hal tersebut dilakukan karena kewenangan pengawasan dan penindakan berada di tingkat tersebut.

“Laporan yang belum bisa ditindaklanjuti di tingkat kota sudah kami teruskan ke pengawas provinsi. Kami menunggu perkembangan dan akan meminta laporan lanjutan,” kata Adamin.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal seluruh aduan agar hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi tepat waktu.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran, kepastian pembayaran THR menjadi hal krusial bagi pekerja.

Pemerintah daerah pun berharap perusahaan dapat mematuhi aturan dan menunjukkan tanggung jawabnya demi menjaga hubungan industrial yang kondusif.

TERPOPULER

TERKINI