Samarinda, Satu Indonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memastikan tidak akan ada pengecualian bagi kafe yang beroperasi 24 jam selama Ramadan.
Seluruh tempat hiburan umum (THU) tetap wajib untuk mengikuti aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah kota, termasuk kafe-kafe tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, usai melakukan razia di sejumlah kafe, pada Sabtu (28/02/2026) hingga Minggu (01/03/2026) dini hari.
Anis menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. Baik kafe kecil di pinggir jalan maupun kafe besar yang selama ini dikenal beroperasi 24 jam, semuanya tetap akan ditindak jika melanggar aturan selama Ramadan.
“Namanya Satpol PP itu tidak ada tebang pilih, itu mungkin karena belum terjangkau saja, tetapi tidak ada yang dispesialkan,” ujarnya.
Menurut Anis, ada anggapan di masyarakat bahwa kafe 24 jam aman dari penertiban Satpol PP. Ia memastikan anggapan itu tidak benar. Jika belum disidak, semata hanya karena keterbatasan waktu dan jangkauan, bukan karena ada perlakuan khusus.
Lebih lanjut ia menyatakan, Satpol PP bekerja berdasarkan surat edaran dan ketentuan yang berlaku selama Ramadan. Karena itu, seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali wajib menyesuaikan jam operasionalnya.
“Pasti tentunya, kami kan intens ya, tidak berhenti sampai di sini saja. Pokoknya di mana yang kami lihat, kami datangi duluan,” ujar Anis.
Pengawasan pun akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh tempat usaha mematuhi aturan yang berlaku selama bulan suci.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 100.3.4.3/0409/011.04, sejumlah THU dibatasi jam operasionalnya selama Ramadan.
Di antaranya, kafe diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 – 23.00 WITA tanpa musik atau aktivitas yang mengganggu ibadah. Kemudian bioskop dan arena game, jam operasionalnya dibatasi dari pukul 10.00 – 17.00 Wita.
Sementara, tempat billiard wajib tutup, kecuali mendapat rekomendasi dari Dinas Kepemudaan dan olahraga (Dispora) dengan ketentuan operasional tertentu.

