Kamis, Juni 4, 2026
No menu items!

Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Berat, Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat

Satu Indonesia, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait narkoba dan perilaku tercela. Putusan dibacakan dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa persidangan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, majelis etik menemukan sejumlah pelanggaran serius.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Selain itu, sanksi terberat berupa PTDH juga diputuskan dalam sidang tersebut.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudo menegaskan, keputusan ini mencerminkan komitmen tegas Polri dalam menindak anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etik lainnya. Ia menyebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Divpropam untuk melaksanakan tes urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal, khususnya dalam pemberantasan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang dipaparkan secara rinci dalam sidang etik, mulai dari alur peredaran barang hingga sirkulasi uang. Menurutnya, temuan tersebut berpotensi menjadi dasar kuat untuk pengembangan proses pidana.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain terkait pelanggaran sumpah dan janji jabatan, penyalahgunaan kewenangan, permufakatan pelanggaran disiplin atau tindak pidana, penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, serta perzinahan dan/atau perselingkuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam menjaga integritas institusi sekaligus mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba.

TERPOPULER

TERKINI