Jakarta, Satu Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kembang api dalam seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai wujud solidaritas dan empati terhadap masyarakat yang tengah terdampak bencana di berbagai daerah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Senin (22/12/2025), yang menetapkan larangan penggunaan kembang api pada seluruh perayaan Malam Tahun Baru 2026 untuk acara yang digelar pemerintah maupun swasta.
Aturan tersebut akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut akan ditujukan kepada seluruh penyelenggara berizin di berbagai lokasi publik.
“Untuk seluruh wilayah Jakarta, baik kegiatan yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, kami meminta tidak ada kembang api,” ujarnya.
Menurut Gubernur, Pemprov DKI akan mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut secepatnya. Imbauan ini mencakup perayaan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga ruang publik lainnya.
Namun, Pramono menegaskan tidak ada razia terhadap pedagang atau warga yang menyalakan kembang api. Dia mengakui Pemprov DKI tidak bisa sepenuhnya melarang masyarakat secara personal.
“Kalau ada perorangan yang menyalakan kembang api, tentunya kami tidak bisa mengatur hal itu,” katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, panggung hiburan yang semula berada di 14 titik kini dikurangi menjadi delapan titik. Salah satu yang terkena pengurangan adalah panggung di kawasan Monumen Nasional (Monas). Warga Jakarta diimbau menahan diri menyalakan kembang api dan petasan.
“Tahun Baru 2026 diharapkan menjadi momen refleksi, doa, serta penguatan kebersamaan bersama masyarakat Indonesia,” ujarnya.

