Samarinda, Satu Indonesia – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi wilayah hukumnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di area parkiran Mini Soccer Widodo, Jalan Urip Sumoharjo, Gang Widodo, Kota Samarinda pada Selasa (16/12/2025).
Dalam.keterangannya pada Senin (22/12/2025), Kapolsek Samarinda Kota Kompol I G N Adi Suarmita menegaskan bahwa pihak profesional menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional,” ujar Kapolsek Samarinda Kota Kompol I G N Adi Suarmita.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Kronologis terungkapnya pencurian baterai motor listrik
Terungkapnya kasus ini setelah pihak perusahaan mengetahui adanya kehilangan baterai sepeda motor listrik inventaris kantor yang terparkir di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan inventaris, diketahui sebanyak sembilan unit baterai sepeda motor listrik merek Volta dan Selis telah hilang. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan segera melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu (21/12/2025) malam sekitar pukul 22.31 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRA (29) di Jalan Urip Sumoharjo, Gang Widodo, Kota Samarinda.
Modus pencurian baterai motor listrik
Menurut hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura merapikan dan menyusun kendaraan di area parkiran. Kendaraan kemudian didorong ke area yang tidak terpantau CCTV, lalu jok sepeda motor dibuka menggunakan kunci pas untuk mengambil baterai.
Aksi tersebut diketahui telah dilakukan lebih dari satu kali di lokasi yang sama, dengan hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci pas baut ukuran 10 dan satu unit baterai sepeda motor listrik merek Volta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Redaksi

