Rabu, September 23, 2026
No menu items!

KPK Beberkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Diduga Patok Fee 10 persen dari Proyek

Jakarta, Satu Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka Sirajudin Lasena atau SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030 pada Senin (21/9/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa SJL tertangkap tangan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut).

Dalam konstruksi perkaranya, Taufik menyebut, SJL diduga mematok fee sebesar 10% dari proyek-proyek di Pemkab Bolmut.

“Adapun, SJL diduga memerintahkan serta memberikan fee sebesar 4% kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut untuk mengatur pemenang dari proyek tersebut dan fee sebesar 1% untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa (PBJ),” ujar Plt. Dirdik KPK, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Atas permintaan SJL, pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10%, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar.

SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 mencapai total Rp11,14 miliar. Dimana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025–2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di sejumlah lokasi berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. SJL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu terhadap SJL, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 22 September s.d 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Proyek di Pemerintah Daerah sudah di-setting

Peristiwa tertangkap ini memperlihatkan bahwa ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah di-setting sejak awal. Sehingga, tahapan pada setiap pengadaan hanya menjadi formalitas belaka.

Padahal, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) terus mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat, adil, dan berintegritas.

Selain itu, lembaga anti rasuah ini turut memotret tata kelola Pemkab Bolmut lewat Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai early warning dalam mengidentifikasi dan menutup titik-titik kritis yang masih menjadi risiko terjadinya praktik korupsi, agar kejadian serupa tidak lagi terulang di kemudian hari.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Petani Dapat Angin Segar, Harga TBS Sawit di Kaltim Terkerek Naik

Samarinda, Satu Indonesia - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali terkerek naik periode 1-15 September.Tentu saja, informasi kenaikan Harga...