Minggu, April 19, 2026
No menu items!

Kemendikdasmen Tegaskan Libur Akhir Tahun Mengacu Kalender Daerah

Jakarta, Satu Indonesia – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa libur akhir semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 tetap mengikuti keputusan Pemerintah Daerah di masing-masing provinsi.

Pada Selasa (9/12/2025). Sekretaris Jenderal, Suharti mengungkapkan bahwa di beberapa provinsi menetapkan libur semester mulai 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026, tanpa memerlukan perubahan kalender pendidikan.

“Aktivitas liburan diharapkan memberikan ruang bagi keluarga untuk berkegiatan, bepergian, melakukan rekreasi, menggunakan gawai secara bijak, dan aktivitas positif lainnya,” ujar Suharti di Jakarta, dikutip Kamis (10/12/2025).

Sejalan dengan hal tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Surat Edaran ini mengarahkan sekolah dan orang tua untuk memastikan pemenuhan hak anak, keamanan, dan keselamatan selama liburan,” tambahnya.
 
Untuk itu, Suharti mengimbau libur akhir tahun prioritas utama tetap memastikan bahwa kegiatan liburan berjalan aman, sehat, dan penuh nilai edukatif bagi murid.

“Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan satuan pendidikan dan orang tua dapat bekerja sama menjaga keselamatan anak, sambil tetap menikmati waktu berlibur menjelang Tahun Baru 2026,” pesannya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...