Sabtu, Mei 2, 2026
No menu items!

Informasi Warga Berbuah Penangkapan, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kg di Samarinda

Satu Indonesia, Balikpapan – Berbekal laporan masyarakat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial M ditangkap di Samarinda pada 24 November 2025 malam dengan barang bukti mendekati satu kilogram.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Nurkhotib, didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim, menyampaikan bahwa informasi awal datang dari warga yang melihat aktivitas tidak wajar di area pelabuhan. Lokasi tersebut diduga kerap menjadi titik transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pemantauan berdasarkan pola dari kasus-kasus sebelumnya. Pada malam penindakan, petugas melihat M turun dari kendaraan dan menuju semak-semak di pinggir jalan untuk mengambil sebuah paket. Ketika diamankan, polisi menemukan plastik hitam berisi sabu dalam kemasan berpola kuning bertuliskan “frequency dunia”.

Barang bukti sabu itu memiliki berat 930 gram bruto dan 913 gram netto. Selain itu, satu unit telepon genggam ikut disita. Penangkapan dilakukan disaksikan warga sekitar sebagai bagian dari prosedur transparansi.

M kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk pemeriksaan. Dalam interogasi, ia mengaku telah berperan sebagai kurir selama satu tahun. Tugasnya mengangkut paket narkotika dari Samarinda dengan upah sekitar Rp1,5 juta setiap perjalanan.

AKBP Nurkhotib menegaskan status hukum M. Menurutnya, tersangka telah memenuhi dua alat bukti sah sehingga resmi dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menambahkan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang menimbulkan kerusakan sistematis dan mengancam masa depan bangsa.

Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi warga. “Dalam kasus tertangkap tangan, warga diperbolehkan melakukan penangkapan, tetapi harus segera menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada pihak kepolisian sesuai amanat Pasal 18 ayat (2) KUHAP,” ujarnya.

Polda Kaltim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif dan menegaskan komitmen untuk terus menindak jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Timur.

TERPOPULER

TERKINI