Senin, April 20, 2026
No menu items!

2 Aplikasi Pinjol Ilegal Terkuak, 400 Korban Diperas dan Diancam

Jakarta, Satu Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.

Pada Kamis (20/11/2025) siang saat konferensi pers di Jakarta, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. Pasalnya pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi.

Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya, dikutip Rabu (26/11/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:

A. Klaster Penagihan (Desk Collection)
* N.E.L. alias J.O.
* S.B.
* R.P.
* S.T.K. 
Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.

B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia
* I.J.
* A.B.
* A.D.S.
Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

Sementara itu, Kombes Pol Andri menegaskan, bahwa pinjol legal diawasi OJK agar melindungi data pribadi serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan.

“Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” pintanya.

Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri.

Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Kronologi pengungkapan pinjol ilegal

Kasus ini terungkap usai seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

Pasca dilakukan penyidikan, terdapat 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan.

Dalam kasus H.F.S, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI