Jakarta, Satu Indonesia – Komisi Percepatan Reformasi Polri melakukan audiensi dengan sejumlah organisasi kelompok masyarakat di Lounge Adhi Pradana, STIK-PTIK Lemdiklat Polri pada Selasa (18/11/2025).
Sesi tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri
Dalam keterangannya kepada media melalui doorstop, Prof. Jimly menjelaskan bahwa audiensi ini digelar sebagai bentuk keterbukaan dalam menyerap aspirasi masyarakat sipil.
“Alhamdulillah, Komisi Percepatan Reformasi Polri hari ini sengaja memberikan kesempatan untuk mengundang pihak-pihak yang sebelumnya telah mengirim surat permohonan audiensi Dan Alhamdulillah, semua masukan yang disampaikan mulai dari NEFA, LSAM, Imparsial, dan beberapa organisasi lain—sangat konstruktif,” ujarnya.
Prof. Jimly menekankan bahwa organisasi yang hadir merupakan para aktivis dan tokoh yang selama ini bergerak dalam isu HAM dan kemanusiaan.
“Mereka adalah tokoh-tokoh dan aktivis pergerakan HAM serta kemanusiaan yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan bangsa dan negara, khususnya terkait percepatan reformasi Polri berdasarkan pengalaman mereka,” tambahnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menyampaikan masukan yang diberikan telah diterima dengan baik, namun masih perlu pendalaman untuk dapat digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan. Pihaknya mengapresiasi dan bahkan meminta agar dalam satu bulan ke depan masukan tertulis mereka diperdalam lagi. Kami berharap dapat lebih rinci, sekaligus menyertakan tawaran solusi, bukan hanya daftar masalah, ungkapnya.
Lebih lanjut ditambahkannya bahwa Komisi memberikan ruang bagi setiap organisasi untuk menghimpun pandangan lebih luas dari lingkungan mereka masing-masing.
“Apa yang nantinya kami rumuskan sebagai policy reform atau kebijakan baru harus benar-benar sesuai aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Melalui audiensi ini, Komisi berharap terbentuk sinergi positif antara Polri dan masyarakat sipil sehingga proses percepatan reformasi dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan partisipatif.
Redaksi

