Jakarta, Satu Indonesia – Industri tekstil hingga UMKM dalam negeri mendapat angin segar setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan rencana untuk memasukkan importir pakaian bekas ke dalam daftar hitam (blacklist).
Langkah ini diambil demi melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari gempuran barang impor, khususnya pakaian bekas.
Dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025), Menkeu Purbaya menyatakan akan mem-blacklist atau memasukkan ke daftar hitam para importir pakaian bekas agar mereka tidak dapat melakukan impor lagi.
“Kita sudah tahu pemain-pemain siapa aja (importir balpres), kalau dia yang pernah balpres, saya akan blacklist nggak bisa beli impor barang-barang lagi,” ujar Purbaya.
Purbaya mengungkapkan pertama kali mendengar istilah balpres saat rapat dengan Dirjen Bea Cukai dan jajarannya pada Rabu (22/10/2025) pagi di Kantor Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur. Pembahasan dalam rapat tersebut ialah mengenai sistem percepatan AI hingga balpres.
Sebagai informasi, balpres adalah pakaian bekas yang dikemas dalam satuan karung padat, sering kali diimpor secara ilegal dari negara lain. Pakaian ini biasanya berisi campuran berbagai jenis pakaian dan dijual dengan jumlah besar, di mana satu balpres dapat memiliki berat sekitar 100 kilogram.
Dalam pembahasan itu, Purbaya juga berencana mengubah sistem penangan impor. Apabila selama ini pelaku atau importir pakaian bekas hanya dikenakan sanksi sebatas pemusnahan barang bukti hingga tindak pidana, maka ke depannya akan disertai denda.
“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapat duit, nggak didenda, saya rugi. Cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi keadaan berubah, di mana kita bisa denda orang itu juga,” jelasnya.
Saat ini pakaian bekas impor banyak ditemukan salah satunya di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Purbaya pun berencana untuk mengganti barang-barang yang dijual pedagang dengan buatan dalam negeri.
“Nanti kan isi dengan barang-barang dalam negeri. Masa mau menghidupkan UMKM ilegal, bukan itu tujuan kita,” ucapnya.
Dengan pelarangan tersebut, diharapkan UMKM dengan produk dalam negeri bisa makin berkembang. Hal ini dinilai akan berdampak positif bagi industri tekstil.
“Kita tujuannya menghidupkan UMKM ilegal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi di sini. Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri,” pungkasnya.

