Balikpapan, Satu Indonesia – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota Balikpapan dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Publik Nasional (SP SIPP) dan upaya standarisasi jenis layanan publik di daerah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen nasional untuk memperkuat integrasi data dan transformasi digital dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto, mengatakan pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh instansi pemerintah memiliki keseragaman dalam penamaan serta pengelompokan jenis layanan publik.
“Kami dari Kementerian PANRB hari ini datang ke Balikpapan untuk melaksanakan implementasi kebijakan pelayanan publik, khususnya terkait standar pelayanan publik. Setiap instansi wajib memiliki standar yang jelas, termasuk dalam penamaan jenis layanan,” ujar Ajib usai menghadiri pembukaan Pendampingan SP SIPP dan Standarisasi Jenis Pelayanan di Aula Balai Kota Balikpapan, Selasa (7/10/2025).
Ajib menjelaskan, perbedaan penamaan layanan antarinstansi selama ini masih menjadi kendala dalam integrasi data. Ia mencontohkan sektor kesehatan, di mana layanan serupa seperti poli anak atau poli bedah kerap memiliki istilah berbeda di tiap daerah.
“Kalau ke depan kita ingin bertransformasi digital, tentu perlu ada keseragaman. Penamaan yang berbeda untuk objek layanan yang sama bisa menyulitkan proses identifikasi dan penyusunan kode layanan,” jelasnya.
Melalui pendampingan ini, Kementerian PANRB melakukan pemetaan terhadap seluruh jenis layanan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Balikpapan. Data hasil pemetaan akan dikonfirmasi dengan kementerian pembina sektor masing-masing, seperti Kementerian Kesehatan untuk layanan kesehatan, Kementerian Dalam Negeri untuk layanan kependudukan, serta kementerian teknis lainnya.
“Kami akan mengoordinasikan hasil identifikasi ini ke instansi pembina masing-masing sektor agar penamaan layanan dapat distandarkan secara nasional,” tambah Ajib.
Selain penyeragaman penamaan, PANRB juga mendorong pemerintah daerah memperkuat implementasi SP SIPP sebagai instrumen utama untuk menjamin kualitas pelayanan publik. Dengan langkah ini, diharapkan tercipta integrasi data dan interoperabilitas antarinstansi yang dapat meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas layanan kepada masyarakat.
Pendampingan di Balikpapan ini menjadi salah satu pilot project PANRB dalam pengembangan praktik terbaik pelayanan publik. Hasilnya akan dijadikan acuan bagi daerah lain dalam menerapkan kebijakan pelayanan publik berbasis digital yang terstandar dan selaras dengan arah reformasi birokrasi nasional.

