Tana Paser, Satu Indonesia – Rencana relokasi pedagang Plaza Kandilo di Tana Paser, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, resmi dibatalkan.
Pada awal September 2025, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) UKM Kabupaten Paser melalui UPTD Plaza Kandilo sempat mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para pedagang di lantai dasar bagian tengah terkait relokasi tersebut.
Namun, keberatan dari para pedagang yang menempati area tersebut menyebabkan pembatalan rencana relokasi.
Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, menjelaskan bahwa area lantai dasar bagian tengah Plaza Kandilo awalnya diperuntukkan sebagai ruang promosi atau pameran, bukan untuk aktivitas perdagangan tetap.
“Kalau ketentuan kita yang dibawah untuk arena promosi dan dia gak boleh menetap (sementara). Maksimal 30 hari, dan jika sudah 15 hari, harus di perpanjang,” jelas Yusuf.
Karena penggunaan area tersebut dinilai menyalahi aturan sejak Plaza Kandilo berdiri pada 2004, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menelusuri asal-usul legalitas yang digunakan para pedagang selama ini.
“Kalau aturan kita kan lantai dasar itu diperuntukkan hanya untuk promosi, jadi nggak boleh netap dan itu sudah menyalahi. Makanya kita telusuri dari mana awalnya mereka dan darimana dia dapat, siapa yang menempatkan disitu,” tegasnya.
Yusuf juga menekankan bahwa para pedagang tidak dapat mengubah status dari pengguna menjadi pemilik, karena Plaza Kandilo merupakan aset milik Pemerintah Daerah.
Meskipun sebagian pedagang telah menetap dan berjualan selama puluhan tahun, status kepemilikan tetap tidak dapat dialihkan.
Ia menambahkan bahwa rencana relokasi sebenarnya telah lama disampaikan kepada para pedagang, namun belum pernah diterapkan secara tegas. Ke depan, pihaknya akan mengambil langkah penindakan yang lebih serius.
“Sudah lama juga kita sampaikan itu ke kawan-kawan pedagang ini. Cuma ini kita baru tegas. Sebelumnya sudah ada itu mulai dari kita mau relokasi ke atas. Wacana-wacana itu sudah kita sampaikan sebelumnya,” lanjutnya.
Meski demikian, Disperindagkop UKM Paser tidak memiliki kewajiban langsung untuk merelokasi pedagang. Upaya yang dilakukan lebih kepada mencari solusi terbaik agar program penataan Plaza Kandilo berjalan lancar, sekaligus menciptakan kenyamanan bagi para pedagang yang beraktivitas di sana.

