Balikpapan, Satu Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menggelar press release pengungkapan kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM), Jumat (19/9/2025). Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka berinisial DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16). Sementara sejumlah pelaku lain masih dalam pengembangan penyelidikan.
Kasus bermula dari laporan PT Virgo Kencana Sejati Line terkait hilangnya sebagian muatan solar yang diangkut dari Tangker Pertamina menuju PT Bayan Resources Tbk. Dari pengiriman sebanyak 3.036.060 liter solar menggunakan kapal tongkang Royal 19 pada 12 Agustus 2025, ditemukan selisih 552.417 liter saat pengecekan tiga hari kemudian.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, M. Eko P. Baramula, memaparkan hasil penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, diketahui kapal tongkang sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan disambangi oleh tiga kapal LCT bernama PSA selama sekitar satu jam. Setelah kejadian, dua kru kapal dan tiga kru perbantuan menghilang dan tidak dapat dihubungi,” ungkapnya.
Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp 7,6 miliar. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebanyak 450.000 liter solar dijual dengan harga Rp 10.000 per liter sehingga menghasilkan Rp 4,5 miliar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain satu unit Honda HRV, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Vespa Sprint, tiga ponsel (iPhone 16 Pro Max, dua iPhone 16 Pro), satu Samsung Galaxy S25 Ultra, satu Apple Watch, satu Apple AirPods, perhiasan emas, serta uang tunai Rp 1.006.000.000.
Polda Kaltim memastikan pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara maupun perusahaan, serta memastikan keamanan distribusi energi di wilayah Kaltim tetap terjaga,” tegasnya.

