Samarinda, Satu Indonesia – Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi mengeluarkan imbauan terkait sosialisasi gerakan antikorupsi.
Melalui surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk aktif menyosialisasikan gerakan tersebut kepada para pegawai dan masyarakat luas.

Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Kaltim juga menyediakan sejumlah kanal resmi untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kanal tersebut meliputi SP4NLAPOR! (lapor.go.id), Whistleblowing System (WBS), situs Inspektorat Kaltim di inspektorat.kaltimprov.go.id, surat elektronik ke inspektorat@kaltimprov.go.id, akun Instagram @inspektorat_prov.kaltim, serta Tromol Pos 5000.
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib memastikan sosialisasi ini berjalan efektif. Para pegawai diimbau untuk menghindari konflik kepentingan, menolak segala bentuk gratifikasi atau suap, serta berani melaporkan jika mengetahui adanya indikasi korupsi.
“Setiap perangkat daerah juga perlu mengumumkan kanal pengaduan ini di website resmi mereka agar lebih mudah diakses publik,” ujarnya.
Selain pencegahan internal, Pemprov Kaltim juga mendorong budaya antikorupsi pada pihak eksternal atau pengguna layanan. Hal ini agar masyarakat yakin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dan pegawai pemerintah bekerja dengan menjunjung tinggi kejujuran serta aturan yang berlaku.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap tercipta lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

