Riau, Satu Indonesia – Kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati yang termasuk satwa dilindungi terungkap di kawasan Bengkong, Kota Batam pada Jum’at (29/8/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica).
Rencananya, barang ilegal itu akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia dengan potensi harga jual tiga kali lipat di pasar gelap internasional.
Dalam keterangannya pada Minggu (31/8/2025), Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni mengungkapkan bahwa sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar.
Ia menjelaskan, barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan meski belum ada tersangka.
“Kami terus mendalami jaringan yang terlibat dalam perdagangan ilegal ini,” ujar Ruslaeni.
Diketahui, sisik trenggiling termasuk dalam Appendix I CITES dan tercantum dalam Peraturan Menteri LHK NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, masyarakat dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik perdagangan satwa liar dilindungi.
Untuk itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
“Upaya bersama ini penting demi menjaga kelestarian alam untuk masa depan generasi mendatang,” tukas AKBP Ruslaeni.
Redaksi

