Jakarta, Satu Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara yang diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi soal ketentuan larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, namun juga kepada wakil menteri.
Menurut para pemohon, pemerintah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Atas perkara ini, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri.
Hal ditegaskan dalam petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK, Jakarta.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk Sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Kamis (28/8/2025).
Tenggang waktu untuk pemerintah
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi norma Pasal 23 UU 39/2008 a quo yang telah dimaknai Mahkamah, in casu terhadap frasa “wakil menteri”, Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.
Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.
Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
Redaksi

