Jakarta, Satu Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang sebesar Rp3,5 miliar kepada Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), anak mantan Gubenur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI).
Pada Senin (25/8/2025), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK mengatakan bahwa aliran uang diterima dari Rudy Ong Chandra (ROC).saat pertemuan di salah satu hotel di Samarinda.
“ROC dan DDW, di mana IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Bersamaan dengan itu, ROC memerintahkan SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada DDW,” ungkap Asep.
Ia menjelaskan, Rudy Ong adalah pengusaha yang menjadi memiliki 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal, serta komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Kronologis awal kasus suap perpanjangan IUP
Mulanya Rudy Ong memberikan kuasa kepada seorang makelar asal Samarinda berinisial SUG untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya ke Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni pada Juni 2014.
Namun pada Agustus 2014, perpanjangan enam IUP itu dilanjutkan oleh kolega SUG yang berinisial IC. Lalu, Rudy Ong bersama IC sempat menemui Gubernur Kaltim pada saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI) di rumah dinasnya.
Asep menjelaskan pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Rudy Ong untuk menemui Awang Faroek, dan menanyakan permasalahan perizinan perusahaannya pada perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim.
Kemudian sebagai biaya atas pengurusan enam IUP, ROC mengirim uang senilai Rp3 miliar termasuk biaya untuk IC. IC lantas bertemu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada saat itu, berinisial AMR, atau berdasarkan penelusuran diketahui merupakan Amrullah, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.
Pada Januari 2015, IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP sejumlah perusahaan Rudy Ong ke BPPMD-PTSP Kaltim. Setelah itu, IC saat mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim yang berinisial MTA atau dikenal dengan Markus Taruk Allo dan kepada Amrullah juga dikirimkan uang sebesar Rp50 juta .
Lalu di bulan yang sama, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP dari perusahaan Rudy Ong.
Kemudian, pada Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara SUG menghubungi Dayang Donna untuk negoisasi biaya proses perpanjangan enam IUP.
Dijelaskan Asep, Dayang Donna mengatakan IC telah menghubunginya dan memberi harga perpanjangan enam IUP sebesar Rp1,5 miliar, Ketua Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur yang disapa Donna ini menolaknya. Ia lantas meminta biaya sebesar Rp3,5 miliar dan permintaan tersebut dipenuhi sehingga terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda.
“Setelah terjadi transaksi tersebut, ROC melalui IC menerima dokumen berisi SK enam IUP dari DDW yang diantarkan IJ, yakni selaku babysitter (pramusiwi, red.) DDW,” ungkap Asep.
Sebelumnya, pada 19 September 2024 lalu, KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim, yakni Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024. .

