Jakarta, Satu Indonesia – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan soal tunjangan rumah bagi Anggota DPR periode 2024-2029.
Pasalnya isu ini tengah menjadi perhatian utama masyarakat. Sufmi Dasco menerangkan, tunjangan ini diberikan dengan sistem cicilan hingga Oktober 2025 dan hanya untuk kebutuhan sewa rumah selama masa jabatan.
“Artinya, ini bukan tunjangan reguler yang diterima sepanjang 5 tahun penuh,” jelasnya di kawasan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia menyebut, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan lagi setelah Oktober 2025. Hal ini, sambung Dasco lantaran uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan mereka terima pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
‘Uang Rp 50 juta per bulan selama satu tahun tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun, atau selama periode 2024-2029,” ujarnya.
Dengan demikian, ditegaskannya, setelah Oktober 2025 anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi.
“Jadi, tunjangan ini bersifat sementara dan terbatas sesuai periode jabatan,” tandasnya.
Redaksi

